Jaksa Terima SPDP Kasus Pembunuhan Daud – Hugo, Pasal 340 Bakal Diterapkan ?
MANOKWARI, gardapapua.com —- Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari melalui Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Manokwari, Roberto Sohilait, SH, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus pembunuhan Daud Wambrauw dan Hugo S. G. Saiduy, yang terjadi pada hari selasa tertanggal 23 maret 2021, sekira pukul 04.15 wit dinihari, di Jalan Wosi, Transito Manokwari.
Surat tersebut dikirimkan dari penyidik Polres Manokwari sejak tanggal 26 Maret 2021. Itu berdasarkan Nomor SPDP/27/III/2021/Reskrim/Manokwari.
“Iya. Kejaksaan negeri Manokwari telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)nya,”Ungkap Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Manokwari, Roberto Sohilait, SH, saat dikonfirmasi diruang kerjanya pada, senin (19/4/2021) siang.
Dimana dalam SPDP tersebut disebutkan bahwa penyidik pada Polres Manokwari, telah melakukan penyidikan terhadap dugaan kasus tindak pidana pembunuhan yang direncanakan yang mengakibatkan meninggalnya Daud Wambrauw dan Hugo S. G. Saiduy, yang terjadi pada hari selasa tertanggal 23 maret 2021, sekira pukul 04.15 wit dinihari, di Jalan Wosi, Transito Manokwari.
Dalam SPDP itu dijelaskan penyidik telah ditetapkan dua orang tersangka, dengan insial AAUZ dan MS. Dimana terhadap dua tersangka ini dikenakan pasal 340 KUHP dan 338 KUHP, dan atau pasal 351 KUHP Junto pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Dimana kalau untuk pasal disangkakan yakni pasal 340. Itu jika diterapkan ancaman pidananya adalah hukuman mati sedangkan untuk pasal 338 maksimal pidana penjaranya yakni 20 tahun,”Jelasnya
Adapun terhadap SPDP tersebut oleh kejaksaan negeri Manokwari kepala kejaksaan telah menunjuk 5 (lima) orang Jaksa peneliti. Diharapkan melalui koordinasi yang rutin dilakukan dapat memaksimalkan penyidikan oleh penyidik Polres Manokwari.
” Dan kami mengapresiasi hingga saat ini Penyidik dan Kasat reskrim rutin berkoordinasi. Tadi saja (senin, 19/4) kasat baru saja dari sini,”Bebernya
Terpisah, saat dikonfirmasi senin (19/4) Kasat reskrim Polres Manokwari, IPTU Arifal juga membenarkan keseriusannya untuk segera menuntaskan perkara tindak pidana dugaan peristiwa pembunuhan tersebut.
” Jadi untuk kasus peristiwa pembunuhan di transito masih dalam proses penyidikan oleh tim penyidik. Kami belum limpahkan tahap I, karena rencananya kita akan lakukan tahap pemeriksaan saksi ahli. Yang pertama saksi ahli pidana, saksi ahli forensik dan saksi ahli DNA. Jadi sementara dari penetapan tersangka dan berdasarkan keterangan saksi hanya dua orang pelaku yakni AAUZ dan MS,”Tukasnya. [Ian/Red]