Pemkab Manokwari Perpanjang Masa Kedinasan dan Proses Belajar Dari Rumah Hingga 21 April 2020
MANOKWARI, gardapapua.com — Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menpan-RB No. 34 Tahun 2020, tertanggal, 30 Maret 2020 tentang Sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Instalasi Pemerintah daerah di Papua Barat, Bupati Manokwari, Demas P. Mandacan kembali memperpanjang waktu tugas kedinasan di rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Manokwari.
Selain itu, menindak lanjuti Surat Edaran Mendagri Nomor: 440/2693/SJ, tertanggal, 1 April 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintah daerah. Surat Edaran Gubernur Papua Barat Nomor: 850/611/2020 tertanggal, 6 April 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Wilayah Provinsi Papua Barat.
Atas dasar surat edaran tersebut, disampaikan bahwa sistem kerja ASN yang sedang menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH), proses belajar-mengajar pada TK atau PAUD, SD dan SMP, diperpanjang sampai tanggal, 21 April 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.
Lampiran :