DaerahGarda ManokwariGarda Papua BaratHeadline newsHUMANISSudut Pandang

Gubernur PB Ingatkan OPD Tidak Merekrut Honorer Baru, Siap Perjuangkan Honorer Lama

MANOKWARI, gardapapua.com — Gubernur Provinsi Papua Barat Drs. Dominggus Mandacan, M.Si, kembali mengingatkan penegasan tentang instruksi pelarangan secara tegas, kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat, untuk tidak lagi merekrut atau menerima honorer baru.

Selain pemberhentian, penerimaan hingga pergantian honorer baru di lingkungan OPD sangat rawan terjadi, hal ini juga terkait efisiensi anggaran, serta menindaklanjuti surat edaran (SE) dari Kementerian Dalam Negeri.

Meski demikian, dia menyebutkan bahwa tenaga honor yang lama yakni berjumlah 1.002 honorer akan diperjuangkan. Sehingga demikian, dalam prosesnya diharapkan 1.0002 tenaga honorer lama ini, akan dapat diangkat menjadi ASN dan PPPK, sesudah proses penilitian pemberkasannya dikirim ke Kemenpan RB.

“Saya tegaskan kita sudah tidak mengangkat atau menambah jumlah honorer lagi. Yang sudah ada diatur didalam setiap formasi. Saya Ingatkan kepada OPD terkait, ingat !! Tidak ada lagi menerima honorer – honorer lagi,”Tegas Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan, M.Si, saat memimpin apel pagi di kantor Gubernur Papua Barat, Arfai, pada Selasa (8/4/2025).

“Dan terkait honorer yang berjumlah 1.002, yang sudah ikuti pemberkasan agar pihak terkait segera mengawal ini, supaya selaku Gubernur bisa segera tandatangan dan kirim ke Menpan-RB dan kementerian/lembaga terkait. Apa yang sudah disepakati bersama dan ditetapkan segera kita selesaikan urusannya ditingkat pusat,”Cetusnya menambahkan.

Demikian larangan penerimaan honorer baru, pergantian hingga memberhentikan tenaga honorer itu sudah diatur dalam regulasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 pasal 67, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) juga disebutkan, larangan instansi pemerintah mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.

Bahkan dalam UU ASN dimaksud, juga telah mengatur penghapusan tenaga honorer pada akhir tahun 2024 ini. Termasuk surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara  dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), juga telah memerintahkan kepada seluruh Kepala Daerah, baik Gubernur, Bupati dan Walikota selaku Pembina Kepegawaian termasuk di jajaran Kementerian dan Lembaga, tidak ada lagi pemberhentian, pengangkatan ataupun penggantian tenaga honorer.

“Jadi yang sudah dan masuk kita akan mengecek kepada Sekda dan kepala BKD, karena kita akan kroscek dan kirim data – datanya. Saya tegaskan kepada kepada OPD terkait untuk serius dan tegas memperhatikan hal ini,”Jelas Gubernur Mandacan.

Untuk itu, dalam mengatasi masalah ini, Pemprov Papua Barat melalui BKD diharapkan dapat mendistribusikan jumlah ASN dan tenaga Honorer yang sudah ada ke OPD yang kekurangan pegawai. Hal ini diharapkan menjadi solusi mengatasi kekurangan tenaga di perangkat daerah serta menghindari penumpukan jumlah tenaga honorer di OPD tertentu. [TIM/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *