Setelah 6 Bulan Buron di Tambrauw, Pelaku Pembunuhan Siswa SMA di Manokwari Ditangkap
MANOKWARI, gardapapua.com – Setelah enam bulan dalam pelarian, terduga pelaku pembunuhan terhadap FR, siswa kelas XI SMA Negeri 1 Manokwari, akhirnya diringkus. Pelaku berinisial FYW alias Frids Wutoi (24), petani asal Kampung Petrus Kafiar, Amban.
FYW ditangkap Satreskrim Polresta Manokwari di kediamannya di kawasan Amban Pantai Petrus Kafiar pada 7 September 2026.
Kapolresta Manokwari Kombes Pol. Ongky Isgunawan, S.I.K., menjelaskan, selama pelarian pelaku bersembunyi di Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya, dengan berpindah-pindah tempat dan bekerja serabutan.
“Jadi Pelaku itu setelah melancarkan aksinya, pelaku ini melarikan diri ke tambrauw. Yang bersangkutan karena kerja serabutan kerap berpindah-pindah tempat guna mengelabui kejaran petugas. Sat Reskrim Polresta Manokwari kemudian berkoordinasi dan bekerja sama dengan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Papua Barat untuk mendeteksi keberadaan pelaku,”Ungkap Kapolresta Manokwari Kombes Pol. Ongky Isgunawan, S.I.K.
Pengungkapan perkara ini dilakukan melalui metode Scientific Crime Investigation (SCI) oleh Satreskrim Polresta Manokwari bersama Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Papua Barat.
Kasus bermula pada Rabu, 4 Maret 2026 sekitar pukul 19.30 WIT di kawasan Pantai Amban, tepatnya di Lapangan Voli Pantai Ferdinand Waterpauw. Saat itu korban FR bersama rekannya SAP (15) yang masih di bawah umur baru selesai berbuka puasa di pinggir pantai.
Pelaku datang dari arah belakang dan meminta sejumlah uang. Permintaan ditolak, hingga terjadi cekcok dan perkelahian. Korban sempat melawan dengan tas miliknya, namun pelaku memukul bagian wajah korban. Saat korban berusaha melarikan diri, pelaku mengejar, mengambil sebatang kayu dan memukul leher korban hingga terjatuh dan meninggal dunia. Setelah itu pelaku mengambil dua unit ponsel dari dalam tas korban.
Polisi telah melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, dan mengevakuasi jenazah ke RSUD Manokwari untuk visum.
“Motif pelaku melakukan aksi kejam tersebut didasari rasa emosi karena korban menolak saat dimintai uang,”Paparnya.
Atas perbuatannya, FYW dijerat Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia, serta Pasal 479 Ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolresta Manokwari untuk penyidikan lebih lanjut.
[Ian/Red]
