DaerahGarda KaimanaHeadline newsHukum dan Kriminal

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Curas di Kaimana

KAIMANA, gardapapua.com — Kapolres Kaimana AKBP. Iwan P Manurung, SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP. Ronal Nobel Manalu, SIK, Kamis (20/2/2020), menyatakan pihaknya telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi beberapa waktu lalu.

“Sebenarnya bukan seperti kasus begal yang terjadi di beberapa daerah lain karena ketika itu kedua pelaku berada dalam keadaan mabuk. Hanya saja, mereka telah melakukan pengancaman menggunakan pisau dan membawa motor korban, sehingga masih dikategori Curas atau pencurian dengan kekerasan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kaimana.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban RP, penyidik akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka. Kedua pria itu berinisial H (19) dan R (33).

Kepada awak media, AKP Ronal Nobel Manalu, SIK, mengatakan bahwa sebelumnya petugas mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan secara intensif, maka hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasat diruang kerjanya

Ia menjelaskan, pelaku yang lebih dulu menghadang korban serta meminta rokok dan uang Kata Kasat Reskrim adalah H,dan tidak berapa lama datang R sambil membawa pisau dan sempat diayunkan ke korban.

“Seperti yang saya jelaskan sebelumnya, bahwa Dua pelaku inilah yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara dua rekan mereka yang lain yakni K dan A saat kejadian berusaha untuk melerai dan meminta kepada dua pelaku ini untuk tidak mengganggu korban,”Tutupnya. [JO-RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *