Dua Pelaku Pengancaman dan Pengrusakan di Swapen Ditangkap Timsus
MANOKWARI, gardapapua.com — Tim Ditreskrimun Polda Papua Barat yang dipimpin oleh waka timsus Aiptu Frengky B. Rumkabu berhasil menangkap dan mengamankan Dua (2) orang pelaku pengrusakan dan pengancaman di salah satu rumah milik keluarga Otis Mirino, yang beralamat swapen perkebunan kabupaten manokwari.
Kabid Humas Polda Papua Barat AKBP Mathias Krey, senin (27/1) melalui rilis persnya menjelaskan, bahwa kejadian ini bermula pada hari minggu tanggal 26 Januari 2020 sekira jam 14.20 wit, pelaku merupakan warga swapen berinsial DD (21th) dan RD (21th).
Dimana saat itu, bertempat di suapen perkebunan tepatnya di depan gereja Bintang Daud datang seseorang selaku kepala suku di suapen insial DD, dalam keadaan mabuk dan mengancam warga jemaat yang sedang kerja menghias jalan masuk gereja Bintang Daud suapen perkebunan dlm rangka menyongsong HUT PI.
Selain itu, DD dilaporkan juga melakukan tindakan sepihak dengan memotong lampu jalan masuk gereja sehingga warga jemaat marah menyampaikan kepada bapak kepala suku tersebut untuk pulang.
” Jadi pemicunya kejadian pengancaman dan pengirsakan juga karena pada saat itu saat pulang kerumahnya, bapak kepala suku memberitahu anaknya OM (pelaku,red) kalau dia di pukul oleh warga jemaat yang ada di gereja sehingga anak kepala suku tersebut mengambil parang bersama rekannya an. RD datang ke gereja Bintang Daud melakukan pengancaman dan pengrusakan di salah keluarga Otis mirino dekat dengan gereja Bintang Daud setelah itu kedua pelaku langsung pergi,”Terang Kabid Humas Polda Papua Barat AKBP Mathias Krey.
Berdasarkan laporan tersebut, tim pada pukul 17.10 wit anggota timsus lalu melakukan pencarian terhadap kedua pelaku di rumah swapen namun tidak menemukan kedua pelaku tersebut.
” Kedua terduga pelaku ke arah wosi dan menemukan kedua pelaku tersebut di wosi nusantara 5 yang sehabis membeli miras lokal (Balo Merah) di depan SMAN 2 manokwari, sehingga pada saat itu anggota timsus langsung mengamankan kedua pelaku tersebut ke mobil dengan BB 3 botol miras Balo merah dan 1 buah parang hitam dan membawa kedua pelaku tersebut ke polda untuk di proses,”Tukasnya. [Ian/Red]