Berkas Lengkap, Penyidik Polres Teluk Bintuni Tahap II Kasus Persetubuhan dan Pembunuhan Anak di Sumuri ke JPU
TELUK BINTUNI, gardapapua.com – Terkait peristiwa kasus persetubuhan terhadap anak berujung pembunuhan di Distrik Sumuri memasuki babak baru.
Penyidik Unit PPA IV Sat Reskrim Polres Teluk Bintuni resmi melimpahkan tersangka K.A.S., 24, beserta barang bukti Tahap II ke Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, pads Selasa (23/6/2026) pukul 10.00 WIT.
Dengan telah menyerahkan fisik berkas dan akat bukti beserta tersangka ke Jaksa, Tersangka K.A.S. siap menjalani proses persidangan.
Tersangka K.A.S sebelumnya dilaporkan diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan kematian dan pembunuhan berencana. Peristiwa terjadi pada Jumat (10/4/2026) di Kampung Forada, Distrik Sumuri, Teluk Bintuni.
Kapolres Teluk Bintuni, melalui Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Boby Rahman,S.Tr.K.,S.I.K., mengatakan, bahwasannya proses pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami berkomitmen memberikan kepastian hukum. Proses penegakan hukum berjalan akuntabel, profesional, objektif, dan berkeadilan,”Tegas Boby Rahman.
Penyelesaian berkas ini merupakan hasil kerja 73 hari tim penyidik di bawah Kanit PPA IV IPDA Michael Andrew, http://S.Tr.K. Proses meliputi olah TKP, pemeriksaan saksi dan ahli, hingga pengumpulan alat bukti.
Kepada Tersangka K.A.S, penyidik menetapkan pasal berlapis dengan ancaman hukuman berat, yakni Pasal 81 Ayat (5) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak, Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 473 Ayat (8) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ipda Michael Andrew menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Ia mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan indikasi kekerasan terhadap anak.
“Setiap laporan akan kami tindak lanjuti tuntas. Jangan remehkan perkara yang berkaitan dengan anak,”Ujarnya.
Dengan Tahap II selesai, tanggung jawab hukum tersangka K.A.S. kini beralih ke JPU Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni untuk proses persidangan. [TIM/RED]
