DaerahGarda ManokwariPolitik

Bawaslu : Selama Calon Belum Ditetapkan, Pemasangan Baliho Banner Tidak Melanggar

MANOKWARI, gardapapua.com — Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Manokwari menyatakan hingga kini, belum dapat mengambil tindakan apabila menemukan peredaran banner berupa cuplikan iklan, baliho dari para bakal calon bupati dan cawabup baik di sosial media, dan tempat umum atau publik.

Hal itu diungkapkan, oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari, Syors. A. Prawar, menanggapi opini publik terkait mulai marak beredarnya pamflet, iklan dan banner yang terpampang foto atau gambar bakal calon bupati – cawabup di berbagai media sosial.

” Jadi selama belum ditetapkan menjadi calon bupati dan cawabup sah – sah saja, karena tidak ada dasar kami bawaslu kami melakukan penindakan, “Ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari, Syors. A. Prawar, (14/1/2020), ditemui diruang kerjanya.

Namun demikian, tegas Syors, akan berbeda jika para bakal calon bupati dan Cawabup telah ditetapkan oleh pihak penyelenggara pemilu sebagai calon dan cawabup sah, untuk turut menjadi pasangan calon kepala daerah dalam bursa pemilihan nantinya.

” Berdasarkan petunjuk PKPU nomor 16 tahun 2019 tentang tahapan jadwal dan program, PKPU nomor 18 tahun 2019 tentang pencalonan pemilihan gubernur, walikota/bupati, Peraturan Bawaslu nomor 12 tahun 2019 tentang pengawasan tentang pengawasan kampanye pencalonan gubernur, walikota/bupati, semua tertera didalamnya, jadi nanti kami kerja berdasarkan ini,”Tukasnya. [Ian/Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *