Sudut PandangUncategorized

OPD Terkait Diminta Segera Surati Perusahaan Patuhi UMP 2020 Papua Barat

MANOKWARI, gardapapua.com — Ketua Badan Komite Pemberantasan Korupsi Papua Barat, Roby paa menghimbau kepada semua Organisasi Perangkat Dareah (OPD) teknis di kabupaten/kota dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigarsi se-papua barat, agar segera menyurati atau mengirim lampiran keputusan penetapan UMP Papua Barat kesemua perusahan yang beroperasi disetiap daerahnya.

Hal itu dalam rangka mengingatkan setiap perusahaan agar mematuhi setiap keputusan pemerintah dan mengikuti standar perubahan terhadap Upah Minimum Provinsi yang telah ditetapkan.

” Biar tidak merugikan para pekerja, buruh perusahaan di setiap perusahan tertentu yang belum mengikuti aturan standarisasi UMP tersebut,”Ucap Roby Paa, sabtu (11/1/2020).

Sekedar diketahui kembali, bahwa sebelumnya telah dilaksanakan penandatangan berita acara hasil sidang Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat di Manokwari, pada Rabu (30/10/2019), kemarin.

Dalam hal itu, oleh Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 di daerah tersebut dari Rp2,934 500 menjadi Rp3.134 633.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Papua Barat, Fredrik Saiduy di Manokwari, menyatakan, bahwa sidang Dewan Pengupahan yang digelar di Manokwari itu berlangsung cukup alot antara perusahaan atau penyedia kerja dengan serikat pekerja. [Rls/Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *