Aspirasi RakyatGarda Teluk BintuniSudut PandangUncategorized

Apresiasi Keputusan DKPP, DAP Bintuni Desak Sekretaris KPU Segera Diganti

Klik Tautan Dibawah Ini, Simak Videonya :

MANOKWARI, gardapapua.com — Ketua Dewan Adat Papua (DAP) Daerah Teluk Bintuni, Tonny Urbon mendesak, agar KPU Papua Barat segera menindaklanjuti amar putusan DKPP, Nomor 218 – PKE-DKPP/VIII/2019 tertanggal 20 November 2019, atas perkara yang diadukan Alif Permana terhadap teradu, dalam hal ini Ganem Seknum, selaku Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Teluk Bintuni, yang secara gamblang menyatakan bahwa perbuatan teradu bertentangan dengan pedoman perilaku penyelenggara pemilu yang diatur dalam peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017, pasal 8 huruf a yang menyatakan para penyelenggara pemilu haruslah netral dan tidak boleh berpihak.

” Saya pikir kemarin itu merupakan masukan masyarakat Teluk Bintuni akan hal itu, jadi kami dari dewan adat daerah sangat mendukung semua keputusan DKPP yang telah menelah baik dan memutuskan bahwa sekretaris KPU Bintuni terbukti bersalah sesuai apa yang dilaporkan rakyat adalah benar dan telah terbukti. Sehingga meminta agar KPU Papua Barat segera menyikapi dan menindaklanjuti segera, “Ujar Ketua Dewan Adat Papua (DAP) Daerah Teluk Bintuni, Tonny Urbon, Kamis (21/11/2019).

Sehingga untuk tidak menimbulkan kecurigaan, perlu yang bersangkutan untuk segera ditindak sesuai dengan aturan yang diberlakukan di republik ini.

” Jadi ini memang statement yang keras. Sebab kami masyarakat teluk bintuni tidak menghendaki bahwa beliau sesuai bunyi amar putusan DKPP yaitu Ganem Seknum sebagai sekretaris KPU Bintuni lagi,”Tegasnya

 

Lampiran Surat Keputusan DKPP

http://dkpp.go.id/rabu-20-november-2019-dkpp-akan-bacakan-18-putusan/

Sementara itu, ditegaskan ketua DAP Bintuni, bahwa untuk menyuarakan hal ini, DAP akan melaksanakan demo damai yang mana sebagai bentuk menyuarakan keadilan demokrasi di Teluk Bintuni tidak boleh tercederai lagi.

“Mungkin dalam waktu dekat ini kami akan melakukan demo damai untuk yang bersangkutan segera di proses. Saya pikir kami dari DAP Bintuni mendukung karena itu sudah merupakan masukan dan juga bentuk kekecawaan rakyat terhadap demokrasi dibintuni, “Tukasnya

Sementara itu, Sekretaris KPU Papua Barat, Thamrin Payapo ketika dikonfirmasi media ini, Kamis (21/11/2019), melalui via seluler 082257xxxx40 guna memintai tanggapannya dalam hal menindaklanjuti amar putusan DKPP tersebut, enggan menjawab koordinasi redaksi hingga berita ini terpublish. [TIM/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *