DaerahGarda Raja Ampat

14 Sarana di Raja Ampat, Disidak Tim BPOM dan Disperindag

WAISAI, gardapapua.com —- Sekitar 14 sarana tempat penjualan Obat, Makanan dan Kosmetik, disidak oleh tim Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Papua Barat bersama Disperindag Kabupaten Raja Ampat, Senin (26/8/19), kemarin.

Kegiatan sidak ke sejumlah toko, kios, dan sejumlah salon kecantikan itu, dipimpin langsung Kepala seksi Pemeriksaan dan Penindakan Balai Pengawasan Obat dan Makanan Manokwari, Riyanto, S.Farm.,Apt.M.Sc, didampingi Kepala Seksi (Kasi) perlindungan konsumen barang beredar dan jasa, Disperindag kabupaten Raja ampat, Mariana I Mansmoor, SE.

Kesempatan itu, Riyanto, S.Fam. Apt.M.sc, selaku (Kasi Pemeriksaan dan Penindakan Balai Pengawasan Obat dan Makanan Manokwari), mengatakan, bahwa melalui aksi sidak yang telah dilaksanakan itu, pihaknya lebih fokus untuk memeriksa sejumlah produk kosmetik. mengingat, produk kosmetik diduga banyak yang ilegal, dan di temukan beredar dengan tidak memiliki izin edaran.

” Dalam kunjungan kali ini, kami sasar di 14 sarana. Dan ditemukan memang ada beberapa toko, kios, dan salon kecantikan, masih sengaja menjual bahan berupa makanan,obat-obatan berupa kosmetik yang sudah kadaluarsa (alias expaer),”Papar Riyanto,S.Fam.,Apt.M.sc.

Lanjut dia, bahwa pada umumnya, dan lebih khusus agar melalui proses penyelenggaraan sidak makanan, obatan dan kosmetik yang telah di gelar di kabupaten raja ampat, kedepan agar masyarakat lebih cerdas memilih prodak yang di jual di kios, toko dan sejumlah outlet lainnya berupa jual/beli produk kosmetik.

” Terutama wajib cek clik, dan cek kemasan, serta apel, dan izin edar sama tanggal kadaluarsa,”Imbuhnya

Adapun bentuk kemasan yang di maksud untuk diperhatikan didalamnya baik, tidak rusak, dan tidak kaku isi didalamannya.

” Selain itu, izin edarnya di cek apakah dari BPOM, atau tidak sebab ada semacam produk makanan, ada yang datang dari dalam negeri dan juga di luar negeri,”Ungkap Riyanto menambahkan.

Lebih lanjut, bahwa tujuan BPOM melakukan sidak pangan ini supaya dapat melindungi masyarakat dari makanan yang tidak aman atau kadaluarsa.

Sementara itu, kepala dinas perindustrian dan perdagangan kabupaten raja ampat Djalali, S.Sos.,MH, mengatakan, bahwa ada prinsipnya dinas perindustrian dan Perdagangan dalam menjalankan tugas dinas dalam hal ini berupa pengawasan, produk kadaluarsa yang akan merugikan konsumen di raja ampat seperti alkohol, atau sejumlah bahan pokok (Bapok).

Turut hadir dalam kegiatan aksi sidak tersebut antara lain, Kepala seksi dan penindakan Balai BPOM Papua barat Riyanto,S.Farm.,Apt.M.Sc, Lany Wulandari Asis,S.Fam, Apt (Staf Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan Manokwari), Heri Yanti, S.si (Staf Fungsional Umum Balai Pengawasan Obat dan Makanan Manokwari), Rosmeythri Randabunga, S.si (Staf Tata Usaha Balai Pengawasan Obat dan Makanan Manokwari) Mariana Mansmoor, SE (Kasi Perlindungan Konsumen, Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Disperindag Kab. Raja Ampat), Maikel Mirino, SH (Kasi Perdagangan dan Pendaftaran Perusahaan Disperindag Kab. Raja Ampat), Abdullah Wairoy (Staf Intalasi Farmasi Diskes Raja Ampat), Gergoryana (Staf Intalasi Farmasi Diskes Raja Ampat). [DM/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *