Kepala Kampung Persiapan di Sorsel, Diminta Benahi Kampung
TEMINABUAN, gardapapua.com — Sejumlah kepala kampung persiapan di Kabupaten Sorong Selatan (Sorsel, red) diminta untuk segera membenahi kampung persiapan masing masing.
Hal itu disampaikan oleh Bupati Sorong Selatan Samsudin Anggiluli,SE, saat melakukan tatap muka dengan 36 kepala kampung persiapan sedistrik Teminabuan dan sejumlah kepala kampung persiapan lainnya, bertempat diruang rapat Kantor Bupati sorong selatan, selasa (03/09/2019), kemarin.
Bupati Sorong Selatan Samsudin Anggilui,SE dalam arahannya menjelaskan bahwa para kepala kampung persiapan yang telah dilantik hendaknya dapat menjalankan tugas dengan baik. menurutnya, bahwa sampai saat ini belum ada aturan yang mengatur tentang honor bagi para kepala kampung persiapan.
“ Saya telah mendengar secara langsung aspirasi dari perwakilan kepala kampung persiapan tentang honor kepala kampung namun kita akan melihat hal ini bersama, kita akan melihat aturan lainya yang bisa dan tidak menyalahi aturan jika memungkinkan akan kami laksanakan namun jika tidak bisa, tentunya harus kita taati bersama karena, jika kita menyalahi aturan tentunya kita semua akan dapat masalah,”Ungkap Bupati Sorong Selatan Samsudin Anggilui,SE.
“ Saat ini bapak/ibu harus melaksanakan tugas tanpa menunggu dan mengharapkan honorarium bagi kepala kampung persiapan, dan aparatnya dan kita harus tetap semangat dalam melaksanakan tugas kita masing masing,”Tambahnya
Bupati harap, agar setelah dilantik beberapa waktu lalu semangat yang ada untuk terus mempersiapkan kampung persiapan masing – masing dengan baik karena jika sampai lebih dari 3 tahun akan dilakukan penghapusan bagi kampung yang belum memenuhi syarat.
“Oleh karena itu mari kita bersama mulai membenahi kampung persiapan masing masing berdasarkan luas wilayah,jumlah penduduk,jumlah angka kemiskinan dan indeks kesulitan yang ada di wilayah tersebut,”Jelasnya.
Bupati meminta, agar kepala kampung persiapan setiap semester dapat menyampaikan laporan perkembangan dan laporan kemajuan desa persiapan dan saat ini segera mempersiapkan laporan semester ke dua tahun 2019.
Sementara itu, kepala Distrik Teminabuan Frans Salmon Thesia,SE dalam arahannya menjelaskan, bahwa kampung induk wajib menyerahkan dana 30 % bagi kampung persiapan dari dana kampung defenitif untuk membantu mempersiapkan sarana prasana dan bagi kampung persiapan agar secepatnya dapat memperoleh nomor register kode desa dari kementerian.
Robby Tinopi,SH selaku Kabag Pemerintahan Kampung dalam arahanya turut menjelaskan, dasar hukum terdapat pada peraturan menteri dalam negeri no 1 tahun 2017 pasal 24 ayat 5 “Operasional desa persiapan diambil dari total APB Kampung desa induk paling tinggi 30%.
” Artinya tidak boleh lebih dan bisa dibawah 30 % ditentukan dalam musyawarah kampung antara desa induk dan desa persiapan yang mana desa persiapan wajib membuat Muskam desa persiapan dan menyampaikanya dalam Muskam desa induk dan dipertimbangkan dan diputuskan bersama sesuai dengan jumlah pemekaran kampung yang ada dimasing masing kampung induk dan persiapan,”Terang Robby Tinopi,SH.
Sejak menerima Surat Keputusan TMT 1 Januari 2019 hingga 1 Juli 2019 kepala kampung persiapan wajib membuat laporan perkembangan dan laporan kemajuan desa persiapan wajib disampaikan kepada desa induk dan kepada Bupati melalui kepala distrik sesuai Permendagri No 1 tahun 2017 Pasal 25 ayat 2.
Robby Tinopy, SH., juga mengharapkan, agar memperhatikan batas wilayah, jumlah penduduk, pengangkatan aparatur kampung, akses antara kampung yang satu kekampung lainnya,sarana prasarana, dan untuk mempercepatnya diharapkan partisipasi dan swadaya dari warga kampung.
Jika telah memenuhi syarat suatu kampung pihaknya akan membuat suatu Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) tentang pembentukan desa defenitif dan setelah itu antara Eksekutif dan Legislatif bersama menetapkan dan seterusnya di lanjutkan untuk dikaji kembali oleh Gubernur pada Biro Hukum dan Biro Pemerintahan.
Setelah terdata dan memiliki nomor registrasi diprovinsi kemudian dikembalikan kekabupaten untuk sidang penetapan menjadi peraturan daerah (Perda) selanjutnya diusulkan kepada kementerian dalam negeri pada Dirjen Bina Pemerintahan Desa untuk seterusnya turun kekampung tersebut melakukan kajian sesuai dengan Perda yang telah ditetapkan. dan selanjutnya mengusulkan Kode Desa dimaksud untuk dimuat dalam Lembaran Negara.
Hadir dalam pertemuan ini Asisten I Bupati bidang pemerintahan Yosef Bless.SH,.MH, Kepala Bagian Pemerintahan Kampung Robby Tinopi.SH., Kepala Distrik Teminabuan Frans Salmon Thesia.SE, serta 36 kepala kampung persiapan di wilayah distrik Teminabuan serta sejumlah kepala kampung persiapan lainya. [EB/RED]