Kadinkes R4, Ingatkan Puskesmas Wajib Buat Laporan Akuntansi JKN Rutin
WAISAI, gardapapua.com — Kepala dinas Kesehatan Kabupaten Raja Ampat, Ferdinand Rumsowek, mengingatkan jajaran puskesmas pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) rutin membuat laporan bulanan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sebab pengaturan tentang pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) milik Pemerintah Daerah atau Puskesmas, merupakan amanah pada aturan Pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama milik Pemerintah Daerah, dan ditandatangani oleh Presiden pada 21 April 2014 lalu.
” Kita harapkan kedepan mereka ini, kepala-kepala puskesmas sebagai penerima dana JKN sudah semestinya laporan itu tiap bulan. bukan terima dana tiap bulan laporannya 1 Tahun satu kali, itu tidak bisa begitu. karena konsekuensi menerima dana tiap bulan laporannya juga harus masuk ke kita setiap bulan berjalan, “Kata Kadinkes Ferdinand Rumsowek, Senin, (5/8/2019).
Ditegaskannya, setelah menerima dana JKN konsekuensinya yaitu membuat laporan, pengelolaan dan pemanfatan Dana kapitasi JKN pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama. Hal itu, sebagai bagian mengontrol tertib administrasi sasaran dana bantuan jaminan kesehatan itu kepada masyarakat.
Kepada 19 puskesmas defenitif, dan 5 puskesmas yang akan baru berjalan, Ferdinand Rumsowek, mengingatkan, tentang pentingnya memahami sebuah aturan, jika tidak mau ada peringatan dan temuan penyalahgunaan wewenang dan kebijakan yang berdampak pada pengolahan anggaran belanja dan lainnya.
Hal itu merujuk, beberapa waktu yang lalu, Pemerintah daerah dalam hal ini Sekretaris daerah (Sekda), telah diperingatkan untuk menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI perwakilan Papua barat.
” Yang tidak rutin laporkan rutin, oleh kepala-kepala puskesmas beberapa tahun berturut-turut, itu hati – hati saja, “Ingatnya
Sebab, selaku pimpinan dinas OPD terkait, dirinya akan menindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai yang telah di arahkan, guna meningkatkan pengawasaan lebih intens lagi.
” Akhirnya ini yang jadi hambatan dan jadi temuan di beberapa puskesmas yang memang laporannya kurang lancar, padahal uang sudah diterima dan di pakai, “Paparnya.
” Dan sekarang kita lagi observasi untuk penerimaan 2019 kita awasi terus untuk laporannya di monitoring, dan juga pelaksanaan di lapangan di monitoring,”Tambahnya.
Sementara, terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang merupakan bagian dari Dana Alokasi Khusus (DAK), pihak dinas kesehatan mengakui, bahwa sudah mulai berjalan dengan adanya sosialisasi, sehingga diharapkan capaian implementasinya diharapkan maksimal da merata dengan baik.
” Direncanakan minggu ini dana BOK di realisasi, dan untuk BOK 2019 dibayarkan 2 Triwulan. Dimana dana sudah siap direalisasikan langsung dari bank kepada rekening kepala-kepala puskesmas, jadi tolong pergunakan dengan baik dan sesuai aturan, “Jelasnya.
Dimana, kepada 19 puskesmas definitif yang sudah operasional, dan juga terhadap 5 puskesmas yang baru berjalan, setiap puskesmas direncanakan akan mengelola anggaran BOK -DAK mulai dari Rp. 600 juta – Rp. 800 juta, di salurkan kepada setiap puskesmas.
Dengan demikian, diharapkan, agar kinerja para tenaga medis pada setiap unit layanan kesehatan hingga pada tingkat pelayanan terbawah di kampung, dapat maksimal menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, sebagai abdi negara melayani masyarakat.
” Pembagian BOK sesuai jumlah penduduk dan besarnya puskesmas, misalnya penduduk banyak puskesmas besar berhak menerima BOK 800 Juta, dan penduduk luas wilayah pelayanan yang sedikit dan puskesmas juga kecil akan menerima 600 Juta,”Tukasnya. [DM/Red]