Dana BOK-DAK Bukan Uang Foya Kepala Dinas dan Jajaran
WAISAI, gardapapua.com — Bupati Raja ampat Abdul Faris Umlati SE, melalui Asisten III Bidang Administrasi umum, Yulianus Mambraku SH, mengingatkan, kepada jajaran pelaksana tenaga kesehatan pada Dinas Kesehatan se -Kabupaten Raja ampat, agar menggunakan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dengan baik sesuai aturan dan keperuntukannya.
Itu diingatkan Asisten III Bidang Administrasi umum, Yulianus Mambraku SH, saat membacakan sambutan Bupati Raja Ampat, dalam pelaksanaan kegiatan Dinas Kesehatan Kab Raja ampat, tentang sosialisasi dan Advokasi penyaluran dana BOK Tahun 2019, bertempat di Waisai, Raja Ampat, senin (5/8/2019), kemarin.
Sosialisasi tersebut sekaligus sebagai bentuk evaluasi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang merupakan bagian dari Dana Alokasi Khusus (DAK) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI), khususnya untuk kegiatan non fisik, pada jajaran tingkat kesehatan terhadap peningkatan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat.
” Saya ingatkan bahwa dana alokasi khusus bukan uang kepala dinas, atau bukan uang kepala puskesmas, atau jajarannya. tapi uang masyarakat yang harus di manfaatkan untuk kepentingan masyarakat, “Tegas Asisten III Bidang Administrasi umum, Yulianus Mambraku, SH.
Sehingga, dari hal tersebut, diharapkan komitmen oleh instansi OPD teknis, dalam hal ini adalah dinas kesehatan harus memberikan perhatian dan pengawasan yang ketat terkait pengelolaan dan penyerapan DAK bagi puskesmas-puskesmas yang berada kampung- kampung.
“Pada intinya semua kerja baik sesuai aruran, dan dinas opd terkait wajib mengawasi,”Paparnya mengingatkan. [DM/Red]