Gelora Memberantas Narkotika, Ditresnarkoba Polda PB Ungkap Kasus Peredaran Ganja
MANOKWARI, gardapapua.com — Gelorakan semangat memberantas kejahatan peredaran penyalahgunaan narkotika, Ditresnarkoba Polda Papua Barat, merealese pengungkapan kasus Narkoba Tahun 2022, yang berhasil ditangani oleh tim Ditresnarkoba Polda Papua Barat.
Hal ini sejalan dengan semangat aparat Kepolisian khususnya Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat dan jajaran untuk memberantas Peredaran Narkoba, diwilayah Papua Barat tanpa pandang bulu.
Dirnarkoba Polda Papua Barat, Kombes Pol Agustinus Indra Napitupulu dalam rilisnya mengatakan, bahwa pengungkapan tiga kasus tersebut dilakukan pihaknya pada 16 dan 17 Oktober 2022.
Dimana dalam pengungkapan kasus narkotika jenis ganja seberat 444,3 gram dari hasil penangkapan pengedar narkotika di tiga TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Manokwari.
“Tempat Kejadian Perkara (TKP) 1 Jalan Trikora Rendani, TKP 2 Jalan Percetakan Negara Sanggeng dan TKP 3 Kompleks Maduraja, Jalan Pasir,” ungkap Agustinus dalam press rilis yang diterima, pada Kamis (20/10/2022).
Dalam tiga pengungkapan itu, Agustinus mengatakan, Ditresnarkoba Polda Papua Barat berhasil menangkap sebanyak 4 tersangka. Empat tersangka itu, TKP 1 berinisial WR alias R, LDS alias A, TKP 2 inisial PR alias E alias A, TKP 3 AH alias A.
Dari tangan tersangka WR alias R diamankan barang bukti (BB) seberat 6,48 gram, tersangka AH alias A diamankan 230,33 gram dan dari tersangka PR alias A seberat 207,5 gram. Sehingga total seluruhnya 444,31 gram.
“Taksiran harga 1 paket= 1 gram=Rp100 ribu=444,31 gram. 1 gram= 444 paket x Rp100 ribu=Rp 44,4 juta,” jelas Agustinus.
Lebih lanjut Agustinus menjelaskan, penangkapan berawal dari Tim Raimas Dit Sabhara Polda Papua Barat melaksanakan patroli, menemukan sekelompok pengendara sedang mengomsumsi Miras, setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 6 paket diduga narkotika jenis ganja.
Selanjutnya, mereka menghubungi tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Papua Barat untuk menyerahkan terlapor dan BB. Kemudian tim Opsnal melakukan pengembangan kasus, diperoleh informasi bahwa ganja tersebut diperileh dari tersangka PR alias E alias A yang beralamat di Jalan Percetakan Sanggeng.
Kemudian dilakukan penangkapan ditemukan BB narkotika jenis ganja. Selanjutnya atas penangkapan PR alias E alias A diperoleh informasi bahwa janja tersebut didapat dari tersangka AH alias A yang beralamat di Kompleks Maduraja, Jalan Pasir.
“Dilakukanlah upaya paksa penangkapan dan pengeledahan, ditemukan barang bukti ganja yang disimpan di rumahnya,” jelasnya.
Ia menjelaskan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, barang haram itu diperoleh dengan cara membeli secara langsung dari Jayapura. “Seluruh tersangka dan BB di bawa ke kantor Ditresnarkoba dan dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ucap Agustinus.
Atas perbuatan terlarang itu, para tersangka dikenakan Primer Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) lebih subsider pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara dan atau pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp.8 Miliar. [Rls/Red]