Apesss !!!! Niat Jual ‘Sayur Linting’ di Bintuni, Pemuda Ini Ditangkap Pak Polisi
MANOKWARI, gardapapua.com — Niat berdagang di Bintuni, Oknum Pemuda berinsial PR (20th), warga Petrus kafiar, ridge 2, Kabupaten biak, terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian Teluk Bintuni.
Ia ditangkap, atas dugaan telah menguasai, menyimpan, dan memiliki narkotika jenis Ganja, alias sayur linting barang haram dagangannya.
” Penangkapan pada hari Sabtu, 27 juli 2019 sekitar jam 22.30 Wit, Sat Resnarkoba Polres Teluk Bintuni telah melakukan penangkapan terhadap seseorang yg diduga telah menguasai, menyimpan, dan memiliki narkotika jenis Ganja,”Ungkap Kabid Humad Polda Papua Barat AKBP Mathias Krey, Minggu, (28/7) malam.
PR tak berkutik, saat tim Opsnal Res Narkoba, Polres Bintuni berhasil menciduknya hendak berdagang ganja alias sayur linting diKompleks belakang taman kota, Distrik Bintuni timur, Kab. Teluk Bintuni.
“BB, 1 bungkus plastik bening yang diduga berisikan ganja. Juga 3 bungkus gulungan yang telah dilinting dikertas yang diduga berisikan ganja,”Papar Kabid Humas
Sekedar diketahui, kronologis singkat penangkapan PR (20th) itu bermula, Pada hari Sabtu, 27 Juli 2019 sekitar jam 16.00 Wit, anggota Opsnal mendapatkan informasi bahwa ada seseorang dari Manokwari masuk ke Bintuni membawa Ganja, kemudian anggota Opsnal melakukan pemantauan terhadap seseorang tersebut.
Pukul 22.30 Wit, anggota Opsnal Narkoba polres Teluk Bintuni melakukan penangkapan terhadap TSK diatas dan mendapatkan Barang Bukti jenis ganja yg disembunyikan dibelakang rumah.
” Pelaku dan BB sudah diamankan, untuk dilakukan pemberkasan penyelidikan selanjutnya, “Tukasnya. [Ian/Red]