DaerahGarda ManokwariGarda Papua BaratHeadline newsHukum dan KriminalUncategorized

Polda PB Kembali Ungkap Penangkapan 5 Tersangka Kasus Penyerangan Pos Kisor Maybrat

MANOKWARI, gardapapua.com — Polda Papua Barat merilis lagi 5 tersangka baru yang telah tertangkap, terkait kasus penyerangan posramil Kisor – Maybrat, beberapa waktu lalu.

Hasil penangkapan ini oleh tim gabungan TNI – POLRI yang dipimpin Kapolres Sorong Selatan AKBP Choiruddin Wachid, S.I.K., M.M dan Dandim 1809 Maybrat.

Kapolda Papua Barat melalui Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi,S.IK.,MH mengatakan 5 tersangka baru kasus penyerangan Pos Ramil Kisor telah ditangkap.

“5 tersangka baru kasus penyerangan Pos Ramil Kisor telah ditangkap, sebelumnya sudah ada penangkapan terhadap tersangka MY dan SM, tanggal 27 september 2021 Yakobus Morait ditangkap saat melarikan diri di perbatasan klamono sorong, tanggal 28 september 2021 ditangkap AMOSKI dan ROBIANUS YAM, LUKAS KI, terakhir tanggal 29 September 2021 ditangkap AGUS YAM di Kampung Horait Distrik Aitinyo Kab. Maybrat,”Ucap Kabid Humas, Kombes Pol Adam Erwindi, kamis (30/9), dalam press realese.

Kini Pelaku yang awalnya 19 menjadi 21 tersangka, 7 telah tertangkap. Seluruh tersangka adalah anggota KNPB.

Tersangka terjerat PASAL 340 KUHP SUBSIDER 338 KUHP. Pasal 340 KUHP Pidana, diancam karena pembunuhan dengan rencana (moord) dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

“Berarti sisa 14 orang DPO lagi yang akan kami cari,”Bebernya singkat.

Namun tak dipungkiri, menurut Kabid Humas Kombes Pol Adam Erwindi dari pengembangan, dimungkinkan adanya penambahan tersangka atau pelaku baru nantinya.

“Potensi itu pasti ada tergantung nanti dari hasil keterangan tersangka yang telah tertangkap, para saksi yang ada di TKP, dan yang berhasil dihimpun dari penyidik. Sebab kita tidak bisa sembarang menetapkan. Cuma kita optimis bisa saja bertambah. Namun yang intinya sampai saat ini yang sudah tertangkap itu 7 orang,”Ungkap Adam Erwindi

Sementara kepada para tersangka disangkakan Pasal 338 KUHP Pidana, dan diancam dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun.

Selain itu bila ada masyarakat yang mengetahaui keberadaan DPO agar melaporkan ke layanan polisi 110 atau menghubungi Ditreskrimum Polda Papua Barat ( 082112259716), Kasat Reskrim Polres Sorong Selatan (082399760680), Kanit I Reskrim Polres Sorong Selatan (081382929298).

” Kami Polri bersama TNI hadir ditengah masyarakat siap menjaga rasa aman masyarakat Maybrat,”Tukasnya. [Tim/Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *