Kapolres Sorong Janji Berantas Tuntas Miras Ilegal
MANOKWARI, gardapapua.com — Polres Sorong aimas dan jajaran terus menggencarkan razia minuman keras (miras) tanpa izin dan juga memberantas pabrikan olahan miras ilegal di wilayah hukum tersebut.
Kapolres Sorong Akbp Dewa Made Sidan Sutrahna, S. Ik menegaskan bahwa pihak kepolisian resor sorong akan terus melakukan penindakan hukum terhadap para pelaku yang memproduksi miras maupun yang menjual. “Banyak kasus kejahatan berawal dari warga yang mengkonsumsi minuman keras, seperti kekerasan, penganiayaan dan kejahatan lainnya,”Ungkapnya, Kamis (27/6/2019)
Kapolres Sorong Aimas, Polda Papua Barat AKBP mengatakan, bahwa razia tersebut akan terus dilakukan di seluruh Polsek jajaran.
“Razia ini untuk menekan jumlah angka kriminalitas yang sering bermula akibat pengaruh miras,” katanya.
Selain itu, langkah ini juga dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas tetap aman dan tertib. Sehingga penting peran serta masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan miras.
“Peran aktif masyarakat dan responsif jika melihat adanya peredaran miras di lingkungannya dan segera melaporkan kepada pihak berwajib dan apabila pelaku tertangkap akan dikenakan undang-undang pangan,”Pungkasnya
Hal ini, seperti contoh yang telah terungkap oleh Kepolisian resor sorong, dalam rangka operasi Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan), oleh Satuan Resnarkoba gabungan Bintara Remaja (Baja) dan Polsek Salawati Polres Sorong yang di Pimpin Kasat Resnarkoba Polres Sorong AKP Farial M. Ginting, S. Ik dan Kapolsek Salawati Iptu Vhalio Agafe, S. Ik kembali menemukan tempat penyulingan Miras Cap Tikus di tengah Hutan di Daerah Distrik Salawati Kabupaten Sorong, Rabu (26/06/2019) pukul 10.00 Wit kemarin. [Ian/Red]