Sekda ABT Tekankan Permendagri 17 Pedoman Wajib Penyusunan APBD 2027 Papua Barat
MANOKWARI, gardapapua.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat, Ali Baham Temongmere (ABT) menegaskan, agar seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) wajib memahami regulasi yang menjadi dasar penganggaran.
Hal itu disampaikan Ali Baham saat memimpin apel gabungan di lingkungan Kantor Gubernur Papua Barat, pada Senin (5/10/2026).
“Rujukan penyusunan anggaran 2027 adalah Permendagri Nomor 17 Tahun 2026,”Tegas Sekda Ali Baham Temongmere.
Menurutnya, Permendagri tersebut merupakan hasil evaluasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menjadi pedoman resmi penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027. Karena itu, regulasi tersebut tidak boleh hanya diposisikan sebagai dokumen administratif semata.

Ali Baham meminta seluruh perangkat daerah, khususnya tim perencana dan penganggaran, untuk membaca dan memahami secara substansial isi Permendagri Nomor 17 Tahun 2026 agar proses pembahasan hingga pelaksanaan anggaran berjalan sesuai ketentuan.
“Semua pihak diharapkan membaca dan memahami Permendagri ini agar tidak ada kendala dalam rapat dan pelaksanaan,”Tutur Sekda.
Ia juga membuka ruang konsultasi bagi OPD yang belum memahami ketentuan dalam regulasi tersebut. Ia menekankan, setiap persoalan harus dikonsultasikan sejak awal, bukan ketika proses penganggaran sudah berjalan.
“Jika ada yang kurang mengerti, dapat bertanya atau berkonsultasi mengenai Permendagri 17 Tahun 2026,”Katanya.
Lebih lanjut, Sekda mengingatkan penyusunan APBD bukan sekadar menyusun angka pendapatan dan belanja, melainkan memastikan setiap program memiliki dasar hukum yang jelas serta perencanaan dan penganggaran yang selaras.
Dengan menjadikan Permendagri Nomor 17 Tahun 2026 sebagai rujukan sejak tahap awal, Pemprov Papua Barat diharapkan dapat meminimalkan potensi koreksi, persoalan administrasi, maupun temuan dalam evaluasi anggaran.
Pemahaman yang sama antara pemerintah daerah dan DPR Papua Barat juga dinilai penting, agar pembahasan APBD tidak hanya berhenti pada kesepakatan angka, tetapi menghasilkan anggaran yang patuh regulasi, efektif, dan akuntabel kepada publik.
[Ian/Red]
