DaerahHukum dan Kriminal

Polda Papua Barat, Lidik Dugaan Kerugian Negara Ruas Jalan Manokwari – Bintuni ?

MANOKWARI, gardapapua.com — Penyidik Polda Papua Barat akan melakukan Penyelidikan terhadap ruas jalan Trans Papua, Manokwari-Bintuni.

Ditkrimsus Polda Papua Barat Kombes Pol Budi Santoso melalui Kanit tipikor Ditkrimsus Polda Papua Barat, AKP Tommy Pontororing, kepada awak media, selasa (4/6/2019) di Manokwari menjelaskan, bahwa Penyidik polda papua Barat saat ini tengah melakukan penyelidikan atas sejumlah pekerjaan yang dilakukan oleh Balai Jalan nasional wilayah XVII Papua Barat yang diduga ada indikasi penyalah gunaan wewenang yang menimbulkan kerugian negara.

Salah satu pekerjaan yang saat ini sedang dilakukan penyelidikan adalah, pada ruas jalan trans papua barat yang menghubungkan manokwari, manokwari selatan dan teluk bintuni, lebih tepatnya di daerah tahota sejauh 8 Km kearah persimpangan isim, Distrik Tahota, Kabupaten Manokwari selatan, yang telah menelan anggaran sebesar kurang lebih Rp, 21 Milyar.

AKP Tommy Pontororing

Menurut Tommy, perbaikan ruas jalan yang menelan anggaran sebesar 21 M tersebut berdasarkan hasil lelang tahun 2018. Namun ia enggan, memberitahukan secara detil karena masih dalam ranah penyelidikan.

“Banyak Masyarakat Bintuni mengeluh, jarak tempuh Manokwari-Bintuni yang tadinya hanya 6-8 jam, kenapa sekarang sampai 3 hari,”kata Tommy.

Sementara itu, kepala satuan kerja Pelaksanaan Jalan Nasional wilayah IV Bintuni, Benny ketika dimintai konfirmasinya membenarkan, bahwa saat ini, pihaknya sedang melakukan pekerjaan perbaikan jalan dari tahota ke persimpangan isim sejauh 8 Km, namun Ia menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut menggunakan APBN tahun 2019.

“Benar, kami sedang melakukan perbaikan jalan tersebut, dan kalau tidak ada halangan, bulan oktober 2019 jalan tersebut sudah dapat di lalui dengan baik,” Tukas Benny.

Benny menambahkan, pihaknya telah melakukan Kerjas Sama Operasional (KSO ) antara balai dengan pihak PT. Mamberamo, mengingat saat ini jalan tersebut masih milik perusahaan. Sehingga berdasarkan KSO, kedua belah pihak dapat menggunakan jalan bersama – sama dengan mesyarakat umum, hanya saja tonase atau beban muatan harus dikurangi.

“ Saya berharap agar pihak perusahaan dan pengguna jalan yang melewati jalan tersebut harus mengurangi beban muatan, minimal 10 ton agar jalan itu tidak rusak,”Tutup Benny. [KK/Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *