DaerahHukum dan Kriminal

Pelaku Penembakan Aknela Wendam di Merauke, Polisi Kenakan Pasal 351

MERAUKE, gardapapua.com – EA (24 th) warga Jalan Kuprik Kelapa Lima, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua pelaku penembakan terhadap Mariana Aknela Wendam (23 th), bakal terancam 7 tahun kuringan badan di penjara.

Demikian hal ini diungkapkan oleh Kapolda Papua Irjen Pol Rudolf Albert Rodja melalui Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal melalui siaran rilisnya, sabtu (15/6).

” Kasus tersebut telah ditangani Sat Reskrim Polres Merauke. Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukum maksimal 7 tahun penjara,”Ucap Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal.

Sebelumnya, kejadian kasus penganiyaan penembakan ini bermula Pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2019 pukul 07.30 Wit, bertempat di Jalan Kuprik Kelapa Lima Kabupaten Merauke tepatnya di rumah milik saksi an. Agustina Yongmen.

Korban an. Mariana Aknela Wendam (23) mendapat sebuah tembakan yang dilayangkan pelaku EA (24 th) menggunakan senapan Angin jenis PCP kaliber 4,5 mm ke bagian pelipis sebelah kiri korban, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

” Kejadian tersebut diduga di sebabkan adanya keributan antara korban dan pelaku pada pagi hari dan pelaku tidak dapat menahan emosi kemudian mengambil senapan angin serta menembak ke arah korban dan terkena tembakan di bagian pelipis sebelah kiri sehingga korban meninggal dunia,”Jelas Kombes Pol AM Kamal mengutip bunyi rilis.

Adapun saat kejadian, disebutkan bahwa saksi Agustina Yongmen (50), anehnya tidak mendengar ada bunyi tembakan, bahkan menurut pengakuan saksi, ia justru mengetahui kejadian tersebut dari pelaku sendiri yang saat berlari ke arah saksi dengan tangan berlumuran darah dan beteriak minta tolong.

“Setelah itu saksi lari ke arah rumah dan melihat korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa dan kondisi rumah saat itu sudah dikeremuni oleh masyarakat dan keluarga di sekitar rumah,”Jelasnya

Kabid humas juga menambahkan, oleh saksi disebutkan bahwa dirinya juga tidak mengetahui antara pelaku dan korban terjadi cekcok, karena saat malamnya tidak mendengar adanya keributan.

” Kami juga sudah mengarahkan agar masyarakat dan keluarga kedua belah pihak tidak saling terprovokasi dan menyerang, “Tutupnya. [**/Rls/Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *