Tak Becus, DPM PTSP Teluk Bintuni dan Papua Barat Perlu Dibenahi
TELUK BINTUNI, gardapapua.com — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Model Penyelenggara Pelayanan Publik di Teluk Bintuni dan Pemerintah Papua Barat belum menunjukan Kategori Baik selama T. A 2018.
Hal tersebut diungkapkan Yohanes Akwan politisi asal Partai Solidaritas Indonesia dan Keseharian selaku Ketua DPD Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Provinsi Papua Barat, Minggu (30/12/2818) melalui siaran press realesenya.
” Ukuran baik suatu daerah adalah ketika ada keberasilan atau predikat yang diberikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) RI diterima oleh daerah berdasarkan tingkat pelayanan yang baik dan terarah, tapi di Kabupaten Teluk Bintuni khususnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Model Penyelenggara Pelayanan Publik sangat tidak memuaskan dan patut dibenahi pimpinan daerah,”Ucap Yohanes Akwan.
Sebagai Politisi PSI dari Dapil 5 Papua Barat Yohanes Akwan Yang juga Ketua GSBl Papua Barat, menilai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Papua Barat khususnya di Kabupaten Teluk Bintuni tak mampu menjalankan amanat Peraturan Menteri Dalam Negari Nomor 138 Tahun 2017 yang mengharapkan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah dapat meningkatkan kualitas PTSP, mewujudkan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat, memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan prima; dan meningkatkan kemudahan berusaha dan daya saing daerah.
Selain itu sasaran penyelenggaraan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah yaitu terwujudnya PTSP yang cepat, mudah, transparan, pasti, sederhana, terjangkau, profesional, berintegritas, dan meningkatkan hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan Perizinan dan Nonperizinan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sangat minim keterbukaan informasi publik.
” Masih lemah dalam pengawasan dan tidak ada upaya untuk mewujudkan perintah UU terkait hal itu. Coba kita mau lihat DPM PTSP dalam tahun 2018 berapa banyak perijinan yang telah diterbitkan, apakah dari perijinan itu telah memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah di bintuni??,”Cetusnya
Lanjut kata Yohanes, DPM PTSP Teluk Bintunin dan DPM PTSP Provinsi Papua Barat terbukti selama ini tidak ada adanya apresiasi yang baik dari penilaian pemerintah pusat terkait predikat baik.
” Saya melihat selama ini pemerintah Teluk Bintuni dan Papua Barat belum ada upaya serius mengimplementasikarn Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan “Jadi, kisi-kisi yang terkait pelayanan masyarakat itu tdk di maksimalkan,” karena minimnya pengawasan internal dari Legislatif atau inspektorat sebagai pengawas internal, mestinya kedua lembaga itu memainkan fungsi kontrolnya,”Tegasnya
Fakta lain hingga saat ini belum di jumpai berbagai inovasi, yang telah dilakukan DPM PTSP di Teluk Bintuni dan Pemerintah Papua Barat. Misalkan, tidak adanya media konsultasi dan pengaduan, membuka layanan perizinan di sejumlah tempat publik, seperti di mal, dan sebagainya.
” Dari sisi kinerja saya nilai belum ada hasil evaluasi dari KemenPAN-RB terkait standar pelayanan Pemerintah Teluk Bintuni dan Papua Barat terkait kinerja dan ini tantangannya. Dari faktanya yang kita ketahui hingga saat ini belum ada penilaian kategori artinya dapat disimpulkam sistem pelayanan PTSP kita masih buruk dan itu perlu dipertanyakan karena bisa jadi informasi publik sengaja di tutup-tutupi serta kami duga tertutupnya menyebabkan pelayanan kita buruk dan perlu untuk dibenahi agar tidak dinilai oleh publik pemerintahan kita korup dan kotor. oleh karenanya, pembenahan pelayanan kepada masyarakat perlu dibenahi sehingga pada akhirnya masyarakat dapat terlayani dengan cepat, mudah, aman, murah, dan tentu tidak berbelit – belit,”Jelasnya
Akwan berharap agar Pemerintah di kedua wilayah itu tidak harus pesimis tetapi harus segera bekerja membenahi hal tersebut agar bisa mencapai target predikat pelayanan terbaik.
“maka perlu inovasi dan invasi utk mencapai target capaian utk memecah tingkat kosentrasi pelayanan masyarakat menjadi lancar,”Harapnya
Dengan demikian, melalui pembenahan tersebut kepentingan publik dalam mengurus pelayanan perizinan tidak terpusat di satu tempat saja tetapi perlu inovasi untuk mengembangkan pusat pelayanan yang murah dan dapat dijangkau oleh publik.
Sebab buruknya pelayanan bisa juga karena kurang tersedianya kualitas dan kapasitas sumberdaya manusia profesional untuk melaksanakan tugas itu dan harus dibenahi oleh atasan diatasnya agar kedepan rakyat dapat terlayani dengan baik.
“Buruknya pelayanan DPM PTSP maka, kami berharap kedepan pemerintah sdh harus membinahi ini dan pengawasan ekternal harus di perketat agar pelaksana benar-benar melaksanakan tugasnya degan penuh rasa tanggung jawab mengapa karena kita ada di era kompetensi, papua barat jangan mau kalah dgan daerah lain di indonesia,”Tandasnya.
Sementara itu, Kepala DMP PTSP Teluk Bintuni Christofer Mailoa, belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut perihal menanggapi sejumlah keluhan warga masyarakat terkait minim dan gagalnya pelayanan publik yang transparansi. [ian]