MRPB Apresiasi Pergub 53 Thn 2018
MANOKWARI, gardapapua.com — Salah satu Anggota MRPB Levinus Wanggai mengapresiasi telah dilakukannya kegiatan Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 53 tahun 2018 tentang pedoman Pengelolaan Dana Penerimaan Khusus Provinsi Papua Barat Tahun 2018, oleh OPD teknis Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Papua Barat, di salah satu hotel di Manokwari, Jumat (16/10/2018) kemarin.
Saat berkesempatan menjadi Narasumber dalam kegiatan itu, Levinus Wanggai mewakili Ketua MRPB Maxsi Ahoren dan lembaga MRPB mengungkapkan, bawasannya terkait mekanisme atau pedoman pengelolahan dana penerimaan khusus/otsus di Papua Baray khususnya bukanlah peran satu pihak saja.
Sehingga dalam tata kelola anggaran khusus yang cukup besar di gelontorkan Pemerintah baik ke tingkat Provinsi dan Kabupaten Khususnya, sangat di butuhkan peran penting dan sinkronisasi pemahaman tata kelola keuangan yang benar dan terarah sesuai kebutuhan masyarakat di daerah berdasarkan kebijakan setiap daerah sesuai dengan program visi dan misi pimpinan daerah.
” Perlu ada kerja sama semua pihak termasuk DPRPB, pemerintah dan MRPB, harus ada sinkronisasi agar dalam menjelankan program pengelolaan dana khusus di Tahun Anggaran 2019 rakyat bisa merasakan dampak langsung yang signifikan, “Ujar Levinus Wanggai.
Levinus berharap, pengelolaan Dana Alokasi Khusus atau Otsus T.A 2019 mendatang, sekiranya dapat lebih baik, dan juga dapat menyerap berbagai aspirasi kebutuhan masyarakat dan kepentingan umum dari pada urusan pribadi.
” Semua kinerja di ukur berdasarkan dampak dari capaian hasilnya. Jika kita tidak bekerja maksimal dengan mengutamakan kepentingan rakyat, maka kita akan bertanggung jawab sendiri dan apa yang kita tabur itu jugalah yang akan kita tuai kelak,”Tutupnya menuturkan. [ian]