DaerahHukum dan Kriminal

Pelaku Lakalantas Ade EVA Tahap II, Terancam 6 Tahun Penjara

MANOKWARI, gardapapua.com — Jajaran Kepolisian Polres Manokwari melalui satuan lalulintas Polres Manokwari resmi mentahap II Kasus Lakalantas Di Jalan Drs. Esau Sesa Sowi I, yang terjadi pada 5 september 2018 kemarin, sekira pukul 10.15 wit lalu.

Kapolres Manokwari AKBP Adam Erwindi, S.IK melalui Kasat Lantas Polres Manokwari IPTU Tatak Heru Latif, SH, MH menyampaikan, kegiatan pelimpahan berkas tahap II itu dipimpin oleh Kanit Laka AIPDA Dwi Maryanto, SH bersama penyidik pembantu BRIPKA Slamet Pramono dan BRIGPOL Chairil Anwar, SH.

” Jadi penyidik telah melimpahkan tersangka an. Yohanis Kaikatui ke Kantor Kejaksaan Negeri Manokwari, pada tanggal (25/10) kemarin bersama barang buktinya berupa satu unit mobil toyota hilux warna hitam DP 8481 GZ, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih PB 4648 MK, satu lembar STNK dan Notis Pajak sepeda motor honda Beat warna putih PB 4648 MK, atas kasus lakalantas 5 september 2018 kemarin,”Ucap Kasat Lantas Iptu Tatak Heru, sabtu (27/10/2018).

Jaksa saat menerima berkas pelimpahan berkas tahap II dan Tersangka. (ft/ist)

Sekedar di ketahui kembali, Perkara lakalantas yang terjadi pada hari rabu tanggal 05 September 2018 sekitar Pukul 10.00 wit lalu, terjadi di jalan Drs. Esau Sesa Sowi I tepatnya depan Stand kayu Arfa Kab. Manokwari Provinsi Papua Barat.

Dalam peristiwa lakalantas itu, tabrakan antara mobil Hilux warna hitam DD 8481 GZ dikemudikan oleh Yohanis Kaikatui menewaskan pengendara Sepeda motor honda Beat warna putih PB 4648 MK yang dikendarai oleh Eva Engelista Torey dalam kejadian kecelakaan tersebut.

” Sesuai dengan jenis pelanggaran yang ada kami kenakan rumusan psl 310 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang No.22 tahun 2009 tentang LLAJ, ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda yang di terima oleh Jaksa Penuntut Umum Alwin Mychel Rambi, SH,”Tandasnya. [win]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *