DaerahGarda ManokwariGarda NusantaraGarda Papua BaratHeadline newsPolitikUncategorized

Nataniel Mandacan Dilantik Menjadi Pejabat Fungsional PPUPD, Ini Pesan Paulus Waterpauw

MANOKWARI, gardapapua.com — Dr. Nataniel D. Mandacan, M.Si, resmi dilantik menjadi Pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintah Daerah (PPUPD), di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat.

Pelantikan itu dilaksanakan sebelum dirinya dinyatakan purna tugas dari jabatan pimpinan tinggi madya Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Barat pada Jumat 11 November 2022, lusa besok.

Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat, Drs. Paulus Waterpauw,M.Si, memimpin langsung pengambilan sumpah/janji jabatan pada pelantikan tersebut, yang dilaksanakan pada Rabu (9/11/2022), bertempat di Auditorium PKK Papua Barat, Arfai.

Dengan resmi memangku jabatan fungsional ahli utama, Dr. Nataniel D Mandacan, M.Si, sosok birokrat senior kelahiran 11 November 1962 ini, dalam masa tugasnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) bertambah 5 tahun, hingga di usia Usia ke – 65. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tentang Batas Usia Bagi PNS yang memegang Jabatan Fungsional (JF).

Adapun pengambilan sumpah/janji jabatan dan pelantikan ini dimaksudkan untuk melakukan rotasi di bidang Pemerintahan di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat.

Dimana selain Nataniel Mandacan, terdapat beberapa orang lainnya yang turut diangkat dan dilantik dalam jabatan fungsional pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah (PPUPD) jenjang madya yakni, Supriyanto,SH, kemudian Helena Kristiani Hartati,SE.,MM dan Yohana Rante Tasak,SP.,MM, dengan unit kerja pada Inspektorat Daerah Provinsi Papua Barat.

Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat, Drs. Paulus Waterpauw, M.Si saat membacakan naskah pelantikan menyebutkan bahwa pelantikan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Daerah, di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat, adalah berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor : 25/M Tahun 2022/ tanggal 15 Juni 2022 dan surat keputusan gubernur papua barat nomor :SK.821.2/25/JF.P2UPD/, SK.821.2/26/JF.P2UPD/, tanggal 31 Agustus 2022, SK.SK.821.2/27/JF.P2UPD/, tanggal 31 Oktober 2022.

Dia juga berharap kepada pejabat yang baru saja dilantik agar memahami bidang tugas yang diemban sebagai tanggung jawab seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan amanat yang diberikan secara jujur.

“Saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik -baiknya, sesuai tanggung jawab yang diberikan,”Ucap Pj. Guberrnur, Paulus Waterpauw.

Seperti diketahui, Jabatan fungsional merupakan jabatan yang strategis. Pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional dan penyetaraan dalam jabatan ini dilaksanakan dengan dasar Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional.

Selain pelantikan pejabat fungsional PPUPD, dikesempatan itu juga diserahterimakan tanggung jawab pelaksana harian sekda papua barat dari Nataniel Mandacan, kepada Pj. Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw. [RF/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *