Bukan Minta Uang, Gubernur Diminta Melibatkan Daerah Penghasil Migas dalam BUMD pengelola PI 10%
TELUK BINTUNI, gardapapua.com —- Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 Persen atau PI 10% yang baru disahkan, dinilai belum berpihak kepada daerah penghasil. Alih-alih membuka ruang, aturan ini justru membuat Badan Usaha Milik Daerah semakin sulit mengakses hak atas sumber daya alam yang ada di wilayahnya sendiri.
Ketentuan baru ini tertuang dalam perubahan atas Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016. Bagi Kabupaten Teluk Bintuni sebagai salah satu penghasil migas terbesar di Papua Barat, aturan tersebut terasa seperti “kunci ganda” yang semakin mempersempit jalan menuju Dana Bagi Hasil yang menjadi hak konstitusional rakyat.
Salah satu poin krusial ada di Pasal 3. BUMD yang ditunjuk mengelola PI 10% wajib dimiliki 99% oleh pemerintah daerah, dan dilarang menjalankan usaha lain di luar pengelolaan PI 10%.
Ketentuan ini dianggap memberatkan. Pasalnya, sebagian besar BUMD di daerah penghasil masih berjuang dengan keterbatasan modal, SDM, dan kapasitas untuk bisa langsung mengelola blok migas skala besar.
Pasal 5 mengatur pembagian persentase saham PI 10%. Jika cadangan migas hanya berada di satu kabupaten/kota, pembagiannya 50% untuk provinsi dan 50% untuk kabupaten/kota.
Namun jika cadangan melintasi wilayah, maka pembagiannya harus diputuskan oleh Gubernur dengan melibatkan Bupati/Wali Kota. Ketentuan ini dinilai membuka ruang tarik-menarik kewenangan, di mana posisi daerah penghasil bisa lemah dalam negosiasi di tingkat provinsi.
Padahal sudah jelas, bahwa untuk lapangan yang berada di wilayah darat, Pasal 4 huruf a menegaskan BUMD harus melibatkan Bupati sebagai kepala daerah di wilayah penghasil.
Pasal 4 huruf a Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 mengatur bahwa untuk lapangan yang berada di daratan atau perairan lepas pantai paling jauh sampai dengan 4 mil laut, PI 10% diberikan kepada BUMD yang pembentukkannya dikoordinasikan Gubernur ditingkat provinsi dengan melibatkan Bupati yang wilayah administrasinya terdapat lapangan migas tersebut.
Sedangkan pasal 4 huruf b mengatur bahwa lapangan yang berada pada perairan lepas pantai diatas 4 mil laut sampai dengan 12 mil laut diberikan kepada BUMD Provinsi, dimana pengukuran dilakukan dari garis pantai kearah laut lepas.
Aturan ini juga menetapkan tenggat waktu yang ketat. Kontraktor wajib menawarkan PI 10% kepada BUMD yang ditunjuk Gubernur paling lambat 60 hari kalender. BUMD yang berminat juga harus menyatakan minat dalam 60 hari, dan jika ingin uji tuntas diberikan waktu maksimal 180 hari.
Setelah itu, keputusan akhir tetap berada di tangan Menteri melalui SKK Migas. Begitu pula untuk pengalihan PI 10% yang harus mendapat persetujuan Menteri dengan proses 30 hari peninjauan dan 60 hari keputusan.
Belum cukup, Bab VA yang baru memuat Pasal 19A tentang sanksi. Menteri berwenang memberikan teguran tertulis hingga mencabut PI 10% jika BUMD atau pemerintah daerah dianggap melanggar.
Sementara Pasal 19 menambah kewajiban daerah dan BUMD untuk mempermudah perizinan dan menyelesaikan masalah kontrak, tanpa diimbangi kepastian keadilan dalam pembagian hasil.
Bagi Teluk Bintuni, minyak dan gas bukan sekadar komoditas. Di atas tanah itulah masyarakat menanggung dampak sosial, lingkungan, dan budaya dari aktivitas industri.
Seharusnya DBH dari kekayaan tersebut menjadi sumber utama untuk membangun sekolah, rumah sakit, jalan, dan layanan dasar lainnya. Namun dengan tumpukan persyaratan birokrasi ini, aliran dana itu justru seperti tersumbat.
Dimana Permen ini seharusnya jadi jembatan keadilan. Kenyataannya malah jadi tembok pembatas yang mempertahankan dominasi pusat.
Di tengah situasi ini, publik Teluk Bintuni mendesak Gubernur Papua Barat agar dalam implementasi aturan ini benar-benar melibatkan daerah penghasil. Khususnya dalam pembentukan dan pengelolaan BUMD di daerah penghasil yang akan mengelola PI 10%.
Prinsipnya sederhana, bahwa jikalau daerah yang tanahnya diambil hasilnya, harus menjadi pihak utama yang menikmati manfaatnya.
Selama PI 10% dan DBH masih dibelenggu aturan yang mempersulit, terutama soal tata kelola sendiri saham 10% dari Migas itu, maka janji kemakmuran dari Bumi Sisar Matiti akan tetap menjadi janji manis yang belum bisa dirasakan rakyat.
Negara tidak bisa hanya memikirkan kemudahan investor. Keadilan bagi daerah penghasil adalah harga yang tidak bisa ditawar.
