Depicab SOKSI Tuntut 40 Persen Saham Teluk Bintuni Di BUMD KEN, Desak DPRPB Terbuka Kawal
TELUK BINTUNI, gardapappua.com – Dewan Pimpinan Cabang (Depicab) Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) Teluk Bintuni mendesak Anggota DPRD Provinsi yang berasal dari daerah pemilihan (dapil) tingkat Kabupaten Teluk Bintuni, dapat memperjuangkan minimal 40% saham daerah dalam pendirian BUMD Kasuari Energi Nusantara atau KEN. BUMD itu disinyalir akan menjadi pengelola Participating Interest atau PI 10% Blok Migas BP Tangguh.
Desakan disampaikan oleh jajaran Soksi sebagai salah satu organisasi masyarakat (hasta karya), melalui Ketua Depicab Soksi Teluk Bintuni, Alif Permana,S.H.,CLD, menyusul pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pendirian BUMD KEN yang kini tengah dilakukan Pemerintah Provinsi Papua Barat bersama DPR Papua Barat, yang hingga saat ini juga, pada dokumen draft Ranperda belum dipublikasikan secara luas.
Teluk Bintuni Berhak Dapat Porsi Lebih Besar :
Ketua dan pengurus DEPICAB SOKSI Teluk Bintuni menilai, bahwa secara hukum hak pengelolaan PI 10% memang berada di tangan BUMD Provinsi. Namun dengan asas keberpihakan kepada daerah penghasil, Teluk Bintuni wajib mendapatkan manfaat langsung, bukan hanya dalam bentuk program.
“Teluk Bintuni adalah daerah penghasil. Sudah sepatutnya kita tidak hanya jadi penonton. Kita harus merasakan langsung benefit dari dividen hasil usaha hulu migas melalui PI ini,”Tegas Alif Permana,S.H.,CLD, pada Rabu (8/7/2026).
Menurutnya, keterlibatan Pemda Teluk Bintuni bisa dilakukan secara langsung maupun melalui BUMD milik kabupaten. Dengan begitu, meskipun BUMD KEN berstatus BUMD Provinsi, Pemda Bintuni tetap berdiri sebagai pemilik modal.
Angka 40% dari struktur modal BUMD KEN disebut realistis. Besaran itu mencerminkan peran vital Teluk Bintuni sebagai daerah penghasil migas.
“Kami mendesak wakil-wakil Bintuni di DPRPB menyuarakan dan memperjuangkan ini. Kami sudah lakukan kajian mendalam. 40% itu angka yang wajar dan adil,”Ujar Permana.
Seperti diketahui, bahwa berdasarkan PP 35/2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas pasal 35, kontraktor wajib menawarkan PI 10% kepada BUMD sejak Plan of Development disetujui.
Permen ESDM 37/2016 kemudian mengatur, penawaran PI disampaikan kepada BUMD Provinsi dan berlaku efektif selama satu tahun. Dalam jangka waktu itu BUMD harus menyatakan minat setelah dinyatakan Clean and Clear melalui uji tuntas.
Jika tidak ada political will dari pembentuk Perda, maka peluang Bintuni untuk masuk sebagai pemilik saham di BUMD KEN bisa tertutup. Jajaran Depicab SOKSI Teluk Bintuni menyayangkan minimnya keterbukaan informasi terkait Ranperda Pendirian BUMD KEN. Publik tidak mendapat akses untuk memberikan meaningful participation.
Akibatnya, belum ada kejelasan berapa besar modal dasar, modal disetor, dan struktur kepemilikan saham BUMD KEN.
“Draft tidak dipublikasikan. Tapi informasi yang kami terima cukup kuat, BUMD ini yang akan dipersiapkan mengelola PI 10% Blok Tangguh,”Ungkap Alif Permana.
Depicab SOKSI Teluk Bintuni berharap, bahwa pembahasan Ranperda tidak hanya jadi formalitas. Struktur kepemilikan BUMD KEN harus berpihak kepada daerah penghasil agar manfaat migas benar-benar dirasakan masyarakat Teluk Bintuni. [Ian/Red]
