Dari Staf Ahli ke Plt Kadis PUPR Papua Tengah : Status Kepegawaian Andarias Tomi Tulak Jadi Perhatian BKN !
TELUK BINTUNI, gardapapua.com – Penunjukan Andarias Tomi Tulak sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Provinsi Papua Tengah memantik tanya publik. Kursinya memang berpindah, tapi aturan tidak boleh bergeser.
Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional XIV menegaskan sikap tegasnya. Kepala Kantor Basuki Ari Wicaksono menyatakan akan menurunkan tim untuk melakukan verifikasi terinci dan konfirmasi ke berbagai pihak, salah satunya apakah Andarias masih aktif sebagai ASN di Pemkab Teluk Bintuni atau sudah resmi berpindah tugas.
“Sebentar, kami cek dulu kebenaran beritanya dan analisis ya. Jangan sampai nanti salah jawab dan menjadi blunder informasi,”Tegas Basuki menjawab koordinasi wartawan via jaringan seluler sejak Jumat (5/6/2026).
Adapun hingga Senin (8/6/2026), BKN masih berkoordinasi dengan instansi terkait. “Kami masih mengumpulkan informasi, masih belum ada jawaban dari pemkab. Kami masih saling berkoordinasi,”Ucap Basuki kembali.
Sebelumnya, sikap humanis namun tertib juga ditunjukkan Pemkab Teluk Bintuni. Plt Sekda I.B Putu Suratna membenarkan telah berkomunikasi langsung dengan Andarias Tomi Tulak, pada Rabu (4/6/2026), malam. Ia memastikan pelayanan publik tidak terganggu dan pejabat pengganti segera disiapkan.
Lebih tegas lagi, di sela ziarah makam tokoh pemekaran pada Senin (8/6/2026), Suratna menyatakan Pemkab sudah berkoordinasi dengan BKN dan akan menyurat ke Pemprov Papua Tengah.
“Kami sebagai pembina kepegawaian di daerah diminta menyurat ke Pemprov Papua Tengah, dan menunggu konfirmasi lolos butuh kepegawaian ASN bersangkutan agar tertib administrasi. Barulah proses penunjukan Plt Dinas Perhubungan Teluk Bintuni dapat terproses,”Ucapnya.
Sikap ini menegaskan, bahwa Pemkab Teluk Bintuni menghormati pengabdian pegawainya, tapi tidak menawar prosedur. Mutasi lintas provinsi adalah jalan panjang yang diatur ketat. Ada persetujuan pejabat pembina kepegawaian daerah asal, ada usul mutasi, ada verifikasi BKN, ada Pertimbangan Teknis untuk penyesuaian formasi.
Sementara BKN menyelesaikan verifikasi, Pemkab Teluk Bintuni memilih jalan elegan yakni akan menyiapkan pengganti, menyurat resmi, dan menunggu kepastian.
Kata Plt. Sekda, bahwasannya proses perpindahan atau penugasan ASN antar-daerah diatur secara ketat. Pihaknya akan berkoordinasi intensif dengan BKN, terutama memastikan apakah penunjukan itu sudah mendapatkan Pertimbangan Teknis resmi dari Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional XIV.
Diketahui, Andarias sebelumnya menjabat Plt Kepala Dinas PUPR Teluk Bintuni hingga digantikan Emba Rantelino. Pada April 2026, ia dilantik menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Infrastruktur berdasarkan Surat Keputusan Nomor 800.1.3.3/01/BUP-PB/IV/2026. Saat ini, ia juga masih tercatat menjabat Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni.
Lebih lanjut di sela-sela kegiatan ziarah makam para tokoh pemekaran Teluk Bintuni, Plt Sekda I B Putu Suratna pada Senin (8/6) menyatakan tegas, selaku pembina kepegawaian di daerah akan sesegera mungkin mengusulkan untuk masuknya pejabat baru menduduki kursi Plt. Dinas Perhubungan Bintuni, menggantikan Andarias Tomi Tulak yang telah bergeser ke Provinsi Papua Tengah, sebagai Plt. Kepala Dinas PUPR.
Kata Suratna, Pihaknya juga telah melaporkan ke Kepala Kantor Regional XIV Manokwari. Selain itu, dengan petunjuk pemerintah daerah Teluk Bintuni, pihaknya akan turut menyurat sebagai bukti administrasi ke Pemerintah Provinsi Papua Tengah, atas kebenaran yang bersangkutan telah di tunjuk sebagai Plt. Dinas PUPR.
“Kami sudah berkoordinasi dengan BKN. Dan atas koordinasi ini, kami sebagai pembina kepegawaian di daerah diminta untuk menyurat ke Pemprov Papua Tengah, dan menunggu konfirmasi lolos butuh kepegawaian ASN bersangkutan agar tertib administrasi barulah proses penunjukan Plt. Dinas Perhubungan Teluk Bintuni dapat terproses,”Ujar Plt. Sekda Teluk Bintuni, I.B Putu Suratna.
Sebagaimana diketahui, dalam proses pindah status kepegawaian lintas provinsi, selain kepada ASN tidak sedang menjalani hukuman disiplin, namun secara administrasi proses ini melibatkan persetujuan pejabat pembina kepegawaian di daerah asal, yang diajukan dalam usul mutasi, serta patut diverifikasi berkas kepindahannya oleh BKN, guna mendapatkan Pertimbangan Teknis (Pertek) guna penyesuaian kualifikasi dan kebutuhan formasi jabatan. [Ian/Red]
