DaerahGarda Raja AmpatGarda Sorong RayaHeadline newsHukum dan KriminalLingkungan dan HAM

Tiga Bulan Beroperasi, Para Penambang Emas Ilegal di Raja Ampat Diringkus Aparat Kepolisian

 

SORONG, gardapapua.com — Polairud Polda Papua Barat, diketahui berhasil membongkar tambang emas ilegal di pulau salah satu kawasan hutan lindung yang terletak Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Kapolda, melalui Kasubdit Penegakan Hukum Polairud Polda Papua Barat, Kompol Farial M Ginting, S.H.,S.I.K.,M.H, membenarkan, pengungkapan aktivitas tambang emas ilegal yang dampaknya dapat merusak kelestarian lingkungan dan alam oleh aparat kepolisian tersebut.

“Benar. Kegiatan penangkapan ini kita lakukan pekan kemarin, yakni pada rabu tanggal 11 Desember 2024. penangkapan terhadap para pelaku yang melakukan pertambangan emas secara illegal di Kampung pada salah satu kawasan hutan lindung, di wikayah Kabupaten Raja Ampat, dilakukan oleh Tim Gabungan dari Ditpolairud Polda Papua Barat,”Ucap Kasubdit Penegakan Hukum Polairud Polda Papua Barat, Kompol Farial M Ginting, S.H.,S.I.K.,M.H, saat dikonfirmasi, Rabu (18/12/2024).

Ginting menegaskan, bahwa tindakan terukur yang dilakukan pihaknya adalah berdasarkan informasi dari salah satu masyarakat yang tinggal di area perkampungan kawasan tersebut melaporkan bahwa disalah satu wilayah kawasan hutan lindung di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya, ada salah satu wilayah yang sangat aktif menjalankan kegiatan aktivitas pertambangan emas secara Ilegal yang dilakukan oleh masyarakat pendatang dan aksi ini sudah berlangsung selang waktu sekitar tiga bulan. Dimana berdasarkan hasil penyelidikan awal diketahui, bahwa perhari rata – rata emas yang dapat dihasilkan adalah sebanyak 2 – 3 Gram perhari.

“Kita pihak aparat keamanan, apresiasi juga atas kerjasama pihak Kepala Desa dan Masyarakat setempat, atas kesadarannya bersama – sama tim penyidik menunjukan lokasi Kampung untuk ke TKP, hingga prosesi penangkapan terhadap para pelaku berjalan baik dan humanis,”Paparnya.

Ginting juga menambahkan, bahwa kegiatan penegakan hukum terhadap lokasi aktivitas penambangan di Kabupaten Raja Ampat ini, aparat kepolisian berhasil mengamankan setidaknya lima pelaku utama, dan menyita sejumlah barang bukti baik Handphone Pelaku, Biji Emas, dan sejumlah alat – alat mesin (Dompeng), yang merupakan alat untuk penambangan emas di sungai, berfungsi menyedot pasir dari dasar sungai. Selanjutnya butiran emas akan dipisahkan dari butiran pasir dengan menggunakan merkuri.

Adapun dampak dari Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI), dinilai bukan saja merugikan warga sekitar, namun sangat disayangkan akan membuat air sungai keruh dan beracun, dan berdampak pada kerusakan lingkungan yang berkepanjangan.

Sebagai pelaku tambang ilegal, kelima oknum masyarakat pendatang ini dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang mengatur ancaman pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp.100 miliar.

“Sementara para pelaku beserta barang bukti, sudah kita amankan dan ditahan dalam sel tahanan. Dan proses penyelidikan lanjutan masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lainnya,”Tukas Kompol Farial Ginting. [Ian/Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *