DaerahGarda ManokwariGarda Papua BaratHukum dan KriminalHUMANISUncategorized

Cegah Tindak Pidana TPPO – TPPM Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Manokwari Gelar Sosialisasi Sasar Kelompok Remaja

MANOKWARI, gardapapua.com — Sebagai upaya preventif dan protektif dalam pencegahan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), di Wilayah Papua Barat, Kantor wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Papua Barat melalui Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Manokwari Tahun 2023, melaksanakan kegiatan sosialisasi menyasar kelompok pemuda dan kelompok pelajar usia remaja.

Kegiatan sosialisasi pencegahan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM) bagi pemohon DPRI pada wilayah kerja kantor imigrasi kelas I non TPI manokwari tahun 2023, dilaksanakan pada Jumat (8/9/2023), bertempat di Aston Niu, Manokwari, Papua Barat.

Tujuan pelaksanaan kegiatan tersebut, tak lain untuk memberikan peningkatan pemahaman masyarakat tentang bahayanya TPPO. Melalui sosialisasi pencegahan TPPO itu juga, diharapkan dapat meningkatkan sinergitas dan memberikan pengetahuan kepada masyarakat yang dapat berdampak pada tindakan dalam upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang melalui berbagai modus untuk bekerja diantar daerah, ataupun ke luar negeri, dan modus lainnya.

Dikesempatan itu, Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Papua Barat, Lexie Aldrin Mangindaan menuturkan, bahwa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) merupakan tindak pidana kompleks karena modusnya yang selalu berkembang.

“TPPO dan TPPM adalah kejahatan kemanusiaan yang kompleks, dengan penyebab, modus, serta cara yang sangat beragam dan terus berkembang. Para pelakunya juga melibatkan sindikasi. Misal agen travel atau agen wisata mereka sering dimanfaatkan sindikat TPPO dan TPPM. Modusnya memberi iming-iming wisata murah atau mendapat pekerjaan gaji besar,”Sebutnya

Melalui sosialisasi ini Keimigrasian juga berharap dapat meningkatkan perlindungan dengan mengedukasi pelajar, mahasiswa dan agen travel sehingga mereka tidak menjadi korban atau dimanfaatkan sindikat TPPO dan TPPM.

Sisi lainnnya, dapat menjadi rantai kolaborasi, koordinasi, dan aksi bersama sebagai sebuah tim untuk dapat melindungi atau memberikan hak-hak korban dan saksi, serta penegakan hukum bagi pelaku.

Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Papua Barat Muryani dan Kepala Subdit 4 Renakta Polda Papua Barat Bripka I Putu Agus Kamiarta. [TIM/RED]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *