DaerahGarda KaimanaGarda Papua BaratUncategorized

PTUN Tolak Gugatan Paslon Rambo, Pilkada Kaimana Hanya Dua Calon

KAIMANA, gardapapua.com — Gugatan yang dilayangkan pasangan bakal calon Bupati dan wakil bupati Kabupaten Kaimana Papua Barat Abdul Rahim Furuada-Luther Rumpumbo (Rambo) melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN) Manado akhirnya di tolak.

Ketua KPU Kaimana Chandra Kirana kepada wartawan membenarkan, bahwa hasil sidang pembacaan putusan dilakukan pada hari ini, Selasa (01/10/2024) pada pukul 17.00 WIT, kemarin.

Dirinya membenarkan, dalam amar putusannya, Majelis Hakim PTUN yang memimpin persidangan ini menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima dan menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 295.000.

Menurutnya, pihak pemohon tidak dapat membuktikan dalilnya dipersidangan, sehingga majelis hakim mengambil keputusan untuk menolak. Salam sidang ini, Hakim justru membenarkan kerja-kerja yang telah dilakukan penyelenggaraan.

“Terimakasih atas putusan sidangnya, dengan ini kami berharap semua pihak dapat menerima keputusan pengadilan ini,”Kata Chandra saat dihubungi melalui telpon selulernya.

Dia lalu mengatakan, proses percetakan surat suara yang sempat tertunda karena menunggu putusan PTUN akan kembali dilanjutkan setelah adanya putusan ini.

“Terkait Proses percetakan surat suara, sudah mulai on proses pada penyiapan desain dan lelang terhadap perusahaan penyedia percetakan surat suara,”Tutupnya. [JO/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *