DaerahGarda Kaimana

KPU Kaimana Lakukan Tahapan Masa Perpanjangan Pendaftaran Bacakada Tiga Hari Kedepan !

KAIMANA, gardapapua.com — Sesuai dengan tahapan pada Kamis (29/8/2024), merupakan hari terakhir bagi pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaimana, Papua Barat.

Akan tetapi berdasarkan regulasi akan diperpanjang bila hanya satu pasangan calon. Terkait itu, Ketua KPU Kaimana, Chandra Kirana, menyampaikan bahwa KPU Kaimana akan tetap membuka pendaftaran pada 2 hingga 4 September 2024, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Waktu atau prosesi pendaftaran akan dibuka selama tiga hari, dengan jam operasional dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIT untuk hari pertama dan kedua, serta diperpanjang hingga 23.59 WIT pada hari terakhir.

Chandra juga mengakui, hingga saat ini, hanya ada satu paslon yang telah mengajukan Sistem Informasi Pencalonan (Silon), namun beberapa dokumen penting masih perlu dilengkapi dan ditandatangani.

Chandra menegaskan, jika hingga batas waktu pendaftaran besok, Kamis, pukul 23.59 WIT, hanya ada satu paslon yang mendaftar, maka KPU akan memperpanjang masa pendaftaran selama tiga hari.

“Apabila cuma satu calon yang melakukan pendaftaran sampai dengan batas waktu, KPU akan memperpanjang masa pendaftaran sampai tiga hari berikutnya,”Ucap Chandra Kirana.

Setelah pendaftaran resmi ditutup, KPU Kaimana juga akan melanjutkan ke tahap pemeriksaan dokumen administrasi untuk memastikan kelayakan paslon sebelum ditetapkan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati.

Keputusan ini diambil untuk menjamin proses demokrasi yang adil dan memastikan kompetisi yang sehat dalam Pilkada Serentak 2024. [JO/RED]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *