DaerahGarda ManokwariGarda Papua BaratHeadline newsRegionalUncategorized

Transparansi Penggunaan Dana DAK, Sekda Fonataba Ingatkan Hal Ini Bagi Pimpinan OPD

MANOKWARI, gardapapua.com — Sinergi dan koordinasi yang terjalin dengan baik menjadi salah satu kunci terserapnya penggunaan anggaran yang bersumber dan dialokasikan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK), dapat terealisasi secara optimal.

Demikian hal tersebut, agar program pemerataan layanan dasar dan infrastruktur dasar dapat memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah.

Terkait itu, Pj. Sekda Papua Barat, Dr. Ir. Yacob S.Fonataba, M.Si, dalam wawancaranya, pada senin (15/7/2024) mengatakan, bahwa hasil kinerja kepada pimpinan daerah, terutama program-program yang dialokasikan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) sangat menjadi perhatian karena berkaitan transparansi penggunaan anggaran agar dapat diserap dan masyarakat dapat merasakan manfaatnya.

“Yang berikut saya mohon kepada bapak/ibu terutanma PPK, Pejabat yang dipercayakan untuk membuat pengadaan barang dan jasa, kalau bisa hal – hal berkaitan administrasi itu dipercepat dan diperhatikan baik dokumennya. Mulai dari akta perusahaannya sampai ke RAB, RAB itu dibuat secara baik supaya jangan salah. Karena disitu yang dibuat baik dokumen dan segera di tandatangani oleh pihak terkait,”Ucap Pj. Sekda Yacob Fonataba mengingatkan.

Sekda juga menegaskan, bahwa dokumen persyaratan penyaluran anggaran yang bersumber dari DAK, wajib ditandatangani oleh Kepala Daerah. Sehingga bagi pimpinan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mendaparkan DAK wajib melaporkan hal tersebut kepada pimpinan daerah.

“Dan dana yang bersumber dari DAK, saya minta pimpinan OPD yang telah mendapatkan DAK, segera melaporkan tidak boleh ada yang melaksanakan tanpa sepengetahuan dari pimpinan daerah. Jadi saya ingatkan dab harap untuk dilaporkan. karena dokumen itu akan di tandatangani oleh bapak gubernur,”Imbuhnya

Demikian hal ini, adalah dalam rangka akuntabilitas dan peningkatan kualitas data DAK secara fisik, maka penting juga, Inspektorat Daerah Provinsi diminta rutin melakukan reviu atas data DAK Fisik yang direkam oleh OPD terkait. [CR01/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *