Tanggapi Kecurangan PPDB di Wilayah Manokwari, Begini Tanggapan KIP Papua Barat
MANOKWARI, gardapapua.com — Dugaan kecurangan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB pada sejumlah sekolah di Manokwari, Papua Barat terus berulang. Belum terlihat rencana pemerintah daerah setempat untuk mengubah sistem PPDB yang lebih transparan dan berkeadilan.
Sama seperti tahun sebelumnya, pelaksanaan PPDB di tahun 2024 kembali diwarnai sejumlah persoalan dan dugaan kecurangan. Hal ini, karena kebanyakan berkaitan dengan jalur zonasi yang kuota penerimaannya paling besar.
Selama tiga hari, yakni sejak 4 – 6 Juli 2024, puluhan orang tua calon siswa dan anak-anak mereka mendatangi Kantor Dinas Pendidikan dan SMA Negeri 1 Manokwari. Mereka menuntut agar sistem PPDB di SMA Negeri 1 Manokwari yang dilaksanakan secara online diaudit. Mereka menduga ada praktik gratifikasi yang dilakukan melalui jalur gelap atau jasa titipan orang dalam.
Menurut para orang tua, sistem PPDB yang diterapkan saat ini sangat membingungkan. Yang ikut jalur zonasi ternyata gagal meski jarak rumah dekat dengan sekolah. Kalau bukan jarak rumah ke sekolah, lalu ukurannya apa? Begitu juga di jalur prestasi, meski calon peserta didik berprestasi, nyatanya tidak lulus.
”Kami punya bukti dugaan kecurangan. Kami duga ada titipan yang melibatkan sejumlah pihak. Kami butuh penjelasan, kalau sekolah diam, kami akan usut sampai ke penegak hukum,”Kata salah satu orang tua yang melakukan aksi protes di SMA Negeri 1 Manokwari, Sabtu (6/7/2024), saat ditelusuri dan dimintai tanggapannya.
Sebelumnya pada Rabu (3/7), ratusan orang tua calon siswa dan anak-anak mereka mempertanyakan sistem PPDB di SMA Negeri 2 Manokwari. Mereka memprotes pihak sekolah lantaran 165 anak tidak mendapatkan formulir pendaftaran.
Menanggapi terkait pelaksanaan dugaan kecurangan PPDB tersebut, Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Papua Barat, Andi Sastra Benny Saragih mengingatkan, agar setiap badan publik mestinya memegang prinsip keterbukaan informasi.
Badan publik yang berkaitan dengan PPDB itu antara lain sekolah dan Dinas Pendidikan. Kewajiban itu merupakan amanat Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Agar persoalan ini tidak terus berulang, sekolah dan Dinas Pendidikan harus mengumumkan dengan benderang atau transparan seputar informasi PPDB. Mulai dari syarat dan ketentuannya seperti apa dan bagaimana. Sesuai UU 14/2008, informasi itupun harus dilakukan dengan mudah, berbiaya ringan, hingga menggunakan bahasa yang sederhana. Termasuk memberikan akses informasi bagi difabel,”Ucap Andi Saragih.
Andi menegaskan, masyarakat mestinya berhak tahu atas informasi yang ada pada badan publik, selain informasi yang memang dikecualikan.
“Kalaupun ada informasi yang dikecualikan, maka badan publik bersangkutan harus melakukan uji konsekuensi. Jadi, ada dasar dan pertimbangan yang kuat. Tidak asal menutup informasi,”Jelasnya.
Dia menambahkan, masyarakat juga berhak untuk memohon informasi seputar PPDB kepada badan publik terkait. Jika ada badan publik yang tidak memberikan informasi atau menanggapi, maka pemohon informasi bisa mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke KI Papua Barat. Bahkan, mengacu UU 14/2008 telah diatur juga sanksi pidananya.
Standar layanan dan mekanisme permohonan informasi, lanjut Andi, sudah diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP).
“Kami berharap semua badan publik, baik sekolah dan Dinas Pendidikan memahami dan mengimplementasikan aturan tersebut. Sehingga persoalan dalam PPDB tidak terus berulang di kemudian hari,”Ungkapnya. [*/Red]