KPU Kaimana : 330 Orang Caleg Usulan Parpol Telah Ditetapkan Masuk DCS, Tunggu Masukan dan Tanggapan Masyarakat
KAIMANA, gardapapua.com — Sebanyak 330 orang (Bacaleg) diketahui telah di nyatakan Memenuhi Syarat (MS), dan ditetapkan sebagai Daftar Calon Sementara (DCS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaimana, pada 18 Agustus 2023.
Hal itu setelah KPUD Kaimana, melakukan verifikasi berkas para calon anggota legislatif atau DPRD Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 mendatang tentang usulan Partai Politik (Parpol), Penetapan Calon anggota DPRD kabupaten Kaimana Pemilu 2024 oleh Parpol, berdasarkan surat Keputusan KPU Kaimana Nomor 751/P1.01.4-PU/9208/2023 tentang Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Kaimana dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Selanjut masyarakat diminta untuk memberikan tanggapan kepada para calon yang telah ditetapkan komisioner kpu kaimana pada beberapa waktu lalu.
Ketua KPU Kaimana Chandara kirana, membenarkanya, dalam keterangan di ruang kerjanya kemarin Selasa (22/8/2023) dikatakan bahwa saat ini tahapan pemilu adalah KPU menunggu masukan dan tanggapan masyarakat, atas DCS.
“Penyususunannya dari tanggal 6-11, kemudian di verifikasi dari 12-15 lalu ditetapkan tanggal 18 agustus 2023, dan dilakukan pengumumanya tanggal 19 – 28 agustus, dan ditanggal 18 sampai tanggal 28 itu, kami akan terima tangapan masyarakat dari DCS yang telah dipublish untuk calon yang ditetapkan ada sekitar 300 lebih,”Jelas Ketua KPU Kaimana.
Menyoal tangapan masyarakat, dijelaskannya, bahwa ketua KPU, yang pertama harus beridentitas jelas bisa dilaporkan secara langsung dan juga secara online.
“Masyarakat bisa melaporkan langsung ke KPU, dan juga bisa melaporkan secara Online dan identitas harus jelas, disini kami juga akan merahasiakan Identitas pelapor, dan hasil laporan masyarakat itu, kami akan menyurati Partai Politik untuk mengklarifikasi, dan partai tersebut memberikan kesempatan kepada Calon tersebut, dan calon harus memeberikan hak jawab. Kalau itu benar KPU memberikan kesempatan kepada partai politik untuk mengusulkan calon pengganti,”Ungkapnya
“Syarat syarat Calon penganti yang pertama meninggal duni, terganggungya 30 persen, mengundurkan diri, dan yang berikut jika ada kenakan pidana yang diancam lebih dari 5 Tahun. Dan alamatnya dapat dikirim ke Info pemilu, masuk di PPID KPU RI dan secara otomatis terlapor di Silon dan kalua situsnya website infopemilu.co.id,”Ujarnya menambahkan.
Hingga berita ini diturunkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaimana telah membuka tanggapan masyarakat selama sepekan yakni mulai 19 agustus hingga 28 agustus. sementara pada 3 November 2023 mendatang kpu akan memplenokan nama – nama calon yang akan ditetapkan sebagai anggota Calon DPRD dari partai politik yang siapa bertarung pada pemilu 2024, nantinya. [JO/RED]