DaerahGarda ManokwariGarda Papua BaratHeadline newsPolitikSudut Pandang

Norman Tambunan, Caleg Asal Partai Golkar Ajukan Keberatan Penetapan DCS

MANOKWARI, gardapapua.com — Pasca ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah Manokwari, salah satu calon anggota legislatif (caleg), dari Partai Golongan Karya (Golkar), Norman Tambunan, SE, resmi mengajukan keberatan terhadap penetapan Daftar Caleg Sementara (DCS), DPRD kabupaten/kota tersebut.

Demikian keberatan dilayangkan Norman Tambunan pada senin (21/8/2023), sekitar pukul 16.09 wit, di Kantor KPU Manokwari atas Keputusan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, yang menurutnya tidak berdasarkan keputusan perubahan yang telah dikeluarkan oleh Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai GOLKAR Nomor: B-1006 /GOLKAR/VIII/2023 tentang Persetujuan Daftar Calon Sementara (DCS).

Saat dikonfirmasi, Norman Tambunan membenarkan hal tersebut. Adapun terang dia, persoalan ini mestinya telah selesai sebelum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari melakukan penetapan Daftar Caleg Sementara (DCS) tersebut.

” Jadi tadi (21/8), saya sudah ke KPU, juga ke Bawaslu untuk masukkan surat keberatan saya. yang mana didalamnya ada beberapa lampiran surat termasuk surat persetujuan DCS anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota sebagaimana dikeluarkan DPP dan di tandatangani Ketua Umum Airlangga Hartarto dan Sekjen DPP Partai Golkar Lodewijk F. Paulus, tertanggal 11 Agustus 2023, secara khusus Daftar DCS Kabupaten Manokwari di 4 Dapil yang ada dan berdasarkan nomor urut tersebut. Dan itu jelas saya Caleg nomor urut 2, dari Dapil 2 Manokwari, tapi dari penetapan DCS oleh KPU Manokwari, saya masih di Dapil 3. Inilah yang saya pertanyakan kembali,”Ujar Norman Tambunan

Menurut Norman, bahwa dasar pengajuan keberatan yang dilakukan dirinya, adalah didasari pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimanaa telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, mengatur bahwa pengajuan daftar calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota diajukan paling lambat 9 (sembilan) bulan sebelum hari pemungutan suara, lalu ada Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Bab VI Pasal 66 ayat huruf b.

Dasar selanjutnya adalah, Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 194/HK.03.1-kpt/9202/2023 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupatan Manokwari Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

“Tentu juga berdasarkan Keputusan Musyawarah Nasional-X Partai Golongan Karya Tahun 2019 Nomor: X/MUNAS-X /GOLKAR/2019 tanggal 5 Desember 2019 tentang Program Umum Partai Golongan Karya, dan Hasil keputusan Rapat DPP Partai GOLKAR dengan DPD Partai GOLKAR Provinsi tentang Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota,”Ungkap Norman Tambunan

Menurut Norman, mestinya KPU melakukan klarfikasi kembali dan meninjau lampiran Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai GOLKAR Nomor: B-1006 /GOLKAR/VIII/2023 tentang Persetujuan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang telah di sampaikan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia tanggal 11 agustus 2023.

“Dimana jelas, telah menetapkan saya sebagai calon sementara anggota DPRD Kabupatan Manokwari Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang mana menetapkan saya sebagai daftar calon sementara anggota DPRD Kabupatan Manokwari Daerah Pemilihan MANOKWARI 2, bukan Daerah Pemilihan MANOKWARI 3, atau dapil 3,”Tegas Norman Tambunan.

Sebagaimana penetapan DCS berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tersebut merupakan objek yang dapat digugat ke Bawaslu selaku pengawas Pemilu 2024, Norman Tambunan berharap, agar pihak Bawaslu juga dapat segera melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait guna menindaklanjuti pengajuan keberatannya tersebut.

Sementara itu, Ketua KPU Manokwari, melalui Divisi Teknis Penyelenggara, Darman, SPT membenarkan bahwa pihaknya telah menerima adanya penyampaian keberatan secara tertulis terhadap daftar calon sementara (DCS) legislatif sementara tingkat DPRD yang telah diumumkan.

“Benar. sejak DCS yang telah dikeluarkan KPU, baru satu bacaleg yang melakukan pengajuan keberatan,”Ungkapnya

“Jadi sore tadi benar caleg dari Partai Golkar dari Dapil 3 telah masukan surat keberatannya terkait penetapan posisinya di Dapil 3 itu. Dan betul beliau ada lampirkan surat penetapan DCS dari DPP, juga ada lampirkan DCS dari KPU Manokwari,”Sambungnya menambahkan.

Terkait itu, Darman menyebutkan, bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti surat keberatan tersebut dengan melakukan pencermatan dan pertemuan serta koordinasi dengan tingkat pimpinan.

“Jadi besok baru kita lakukan pencermatan terhadap surat keberatan yang telah dimasukan. Karena berhubung, beliau tadi saat memasukan surat keberatannya sudah sore hari. Jadi besok baru kita bahas tindaklanjutnya,”Ucap Darman

Terpisah, saat dikonfirmasi, Ketua Partai Golkar Manokwari, Haryono May melalui rilisnya mengatakan, bahwa mengenai penetapan dan pengumuman Daftar Calon Sementaran (DCS) anggota DPRK Manokwari oleh KPU Kabupaten Manokwari, sepanjang mengenai DCS Partai Golkar, sudah benar alias sesuai dengan UU Pemilu 7/2017 maupun peraturan KPU 10/2023, yaitu DCS yang ditetapkan adalah yang diajukan oleh partai politik (Ketua dan Sekretaris) tingkat kabupaten dan disetujui oleh pimpinan pusat (DPP Partai Golkar).

Haryono juga mengklaim, bahwa sampai saat ini DPD Partai Golkar Kabupatena Manokwari tidak pernah menerima surat perintah dari DPP yang menyatakan sdr. Norman Tambunan dicalonkan pada Daerah Pemilihan Manokwari 2.

“Apabila Sdr. Norman Tambunan merasa keberatan dengan keputusan yang diambil, silahkan mengajukan melalui mekanisme internal, bukan kepada penyelenggara dalam hal ini KPU Manokwari,”Ungkap Haryono dalam rilisnya. [Ian/Tim]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *