Ratusan Kubik Kayu Merbau Sitaan Negara di Kaimana Hilang, Begini Kata Jaksa
KAIMANA, gardapapua.com — Kayu olahan jenis merbau sebanyak ratusan kubik di lokasi eks perusahaan pengolahan kayu, PT. Anekawood Profilindah yang berlokasi di Kampung Koy, Distrik Kambrauw Kabupaten Kaimana, Papua Barat, diduga hilang dicuri.
Padahal, berdasarkan keterangan perusahaan kayu olahan ini telah dinyatakan di tutup seluruh kegiatannya berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 16K/Pid.Sus/LH-2021, setelah perusahaan itu ditolak kasasinya oleh Mahkamah Agung RI.
Adapun nilai ratusan kubik kayu tersebut, ditaksir hingga mencapai jutaan rupiah adalah barang sitaan milik Negara yang masih dalam proses pelelangan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sorong.
Pantauan wartawan, di lokasi eks perusahaan tersebut, pada Minggu (5/3/2023), bukan hanya kayu olahan yang dicuri, akan tetapi sejumlah aset milik perusahaan diduga telah dipindahkan tanpa alasan yang jelas.
Meski demikian, ada beberapa fasilitas alat berat, masih berada di lokasi perusahaan. Aksi dugaan pencurian yang mengakibatkan kerugian Negara itu dilakukan sejak beberapa tahun terakhir, setelah tidak ada lagi penjaga di kawasan perusahaan tersebut.
Menurut beberapa saksi mata, warga setempat, mengatakan, dugaan pencurian kayu ini dilakukan pada malam hari, setelah tidak ada lagi penjaga di kawasan perusahaan.
Warga pun mengaku, pasca kasus pidana terhadap perusahaan pengolah kayu di kampung mereka. Sementara sejumlah hak ulayat milik masyarakat pun, hingga saat ini belum dibayarkan oleh pihak perusahaan, termasuk gaji dan pesangon para pekerja.
Dimana rata – rata para pekerja merupakan warga Kampung Koy, Distrik Kambrauw, Kabupaten Kaimana, Papua Barat.
Di lokasi perusahaan, terlihat ada tumpukan-tumpukan kayu yang berada di luar areal sitaan, yang di-polisi-line-kan.
Bahkan, terlihat ada bekas jalur jalan evakuasi kayu menuju ke pantai. Namun, tidak diketahui siapa yang melakukan aksi pencurian yang seharusnya menjadi tanggungjawab Kejaksaan Negeri Kaimana tersebut.
Data yang berhasil dihimpun, jumlaj Kayu jenis merbau yang akan dilelang di lokasi perusahaan itu adalah kayu olahan sebanyak 55.079 keping atau sekitar 855,6543 m3 dan kayu log jenis merbau sebanyak 118 batang atau sekitar 365,6000 m3.
Nilai lelang yang ditaksir terhadap 55.079 keping atau sekitar 855,6543 m3 yakni Rp. 4,364 miliar, dan kayu log jenis merbau sebanyak 118 batang atau sekitar 365,6000 m3 senilai Rp. 841 juta. Sehingga total nilai yang harus dilelang sebesar Rp. 5,205 miliar.
Terkait itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Anton Markus Londa, melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kaimana, Adhi Satyo, kala dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah mendapatkan laporan dari masyarakat pada tanggal 7 Desember 2022 lalu, tentang pencurian ratusan kubik kayu jenis merbau di lokasi tersebut.
“Karena adanya laporan itu, kita langsung melakukan pengecekan lokasi perusahaan, dan ternyata benar ada pencurian, karena kayunya sudah berkurang,” Kata Adhi kepada di ruang kerjanya Senin (6/3/2023).
Disebutkan, bahwa adanya aksi pencurian barang sitaan Negara tersebut, pihaknya langsung melaporkan ke Polres Kaimana, tentang pencurian barang sitaan, yang merupakan penguasaan Kejaksaan Negeri Kaimana.
Masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh Polres Kaimana, pihak Kejari Kaimana, kembali mendapat laporan yang sama, yakni terjadi pencurian sekitar pertengahan Desember 2022.
“Karena kami sudah pernah melaporkan kasus tersebut, kita serahkan proses tersebut ke Polres Kaimana. Dan karena adanya pencurian lagi, kita langsung melakukan koordinasi kembali,” ungkapnya.
“Terkait dengan pengawasan yang menjadi kewenangan kami, kami sudah semaksimal mungkin melakukan pengawasan dan pengamanan terhadap barang tersebut. Karena kami tidak memiliki kewenangan yang lebih, sehingga tidak ada tenaga yang ditempatkan di sana,” sambungnya.
Ditanya soal laporan tersebut, adakah mencurigakan keterlibatan oknum-oknum tertentu, kata dia, memang dari laporan dari masyarakat bahwa ada oknum-oknum tertentu, yang terlibat dalam kasus ini.
“Kalau oknum dari Kejaksaan Negeri, saya pastikan tidak ada yang mengambil barang sitaan tersebut, untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan kantor,” tegasnya.
Dia menyebutkan, bahwa pihaknya tidak menuduh siapa-siapa yang melakukan pencurian, karena sudah menyerahkan proses hukum ke Polres Kaimana. Namun demikian, diharapkan agar adanya keterbukaan dalam hal penindakan hukum ini.
Dia menyakini Polres Kaimana dapat mengungkapkan siapa yang melakukan aksi pencurian tersebut. [TIM/RED]