Aspirasi RakyatDaerahGarda KaimanaGarda Papua BaratHeadline newsPolitikSudut Pandang

Ismail Watora Harap Parpol Prioritaskan OAP di Bacaleg

KAIMANA, gardapapua.com – Terus menyuarakan tentang Otonomi Khusus (Otsus), Anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRP PB) keterwakilan Kaimana Ismail Watora.SH,MT, berharap agar setiap partai politik dalam rekruitmen calon anggota legislataif yang akan maju pada perhelatan pemilu dan pemilukada 2024 mendatang dapat mempriorotas Orang asli Papua(OAP) baik pria maupun wanita dari tingkat distrik hingga tingkat kampung.

Dirinya menilai dengan memprioritas OAP untuk maju di perhelatan pemilu 2024 mendatang maka secara otomatis Ketua Parpol didaerah telah menghormati dan menyadari akan adanya UU nomor 2 Tahun 2022 tentang Otonomi Khusus.

Sebagaimana tertuang dalam Undang-undang nomor dua perubahan atas undang undangan nomor 21 tentang otanomi khusus telah menjadi roh untuk mensejahterakan atau menjadikan orang asli papua menjadi tuan diatas tanahnya sendiri.

“Saat perubahan uu otsus kami di MRP PB kan sudah melaksanakan RDP sesuai perintah perintah undang-undang dan salah satu aspirasi masyarakat adalah menyangkut masalah keterwakilan orang asli papua di Parlemen , pada saat dokumen hasil RDP yang kami kawal ke Jakarta, saya orang yang bicara keras dalam pertemuan dengan DPD RI, dan kemudian dengan tim penyusun perubahan UU 21, disana kami singgung terkait presentasi OAP pada kursi legislative, mengingat dan melihat beberapa wilayah di Papua Barat secara heterogen manusianya pun hidup berdampingan dengan basudara dari Nusantara dan itu direspon bahwa semua warga negara mempunya hak yang sama. Dan mereka menyampaikan bahwa itu kembali ke parpol bagaimana melakukan kaderisasi dengan melahirkan anak anak papua itu sendiri, Artinya disitu dasar mereka untuk menjawab tidak bisa disalahkan walaupun itu undang undang otsus tetapi juga ada undang undang lain yang mengatur khusus terkait pemilu,”Terangnya.

Di jelaskan, bila dilihat dari amanat uu nomor 2 tentang Otsus pada pasal 28 di poin ke 1 dan point 2 tidak di bicarakan lagi soal Partai politik lokal alias telah diahapus, dan lanjut dikatakan, hanya memprioritas orang asli papua pada partai politik, memprioritaskan orang asli papua secara umum ke partai nasional.

“ jadi pada uu nomor 2 itu di hapus pada point satu dan dua, sementara pada point ke tiga dan empat yang artinya bahwa, Bahasa yang memprioritaskan orang asli papua tidak hanya pada komposisi Ketika partai local itu di bentuk, tetapi sudah secara umum bahwa semu partai yang ada di Indonesia khususnya untuk di papua itu memprioritaskan orang asli papua, sehingga kalau kitong lihat secara jeli atas perubahan undang undang nomor 2 itu. Telah cukup luas dan cukup baik untuk bagaimana mengakomodir kitorang punya anak anak papua dan kemudian parpol untuk menyikapi itu,”Tambahnya.

Dia juga mengapresiasi beberapa partai yang telah mulai melakukan proteksi lebih terkait kekhususan dalam mengakomodir anak – anak asli papua menjadi ujung tombak di partai politik.

“Kemudian kami dari MRP juga mengucapkan terimakasih juga kepada beberapa partai didaerah dengan sangat baik dan menghormati UU otsus telah melakukan konsultasi yaitu partai PKB dan beberapa partai baru yang turut ambil bagian untuk bagaimana menyikapi uu nomor dua itu terutama dalam merekruitmen”Ucapnya.

Sembari mengingatkan, bahwa demikian juga diharapkan adanya persatuan dan kesatuan sesama anak – anak asli papua dengan mengedepankan politik santun.

“Jadi perlu di perhatian OAP yang ada distrik distrik, di kampung, keterwakilan anak anak muda dan juga keterwakilan perempuan yang memiliki kemampuan dan kemudian elektabilitas dan paripurna, jangan OAP hanya sebagai tameng kekuasaan, tetapi harus jadi pemain, Dan yang kedua kepada orang asli kaimana yang telah mengambil formulir dan yang resmi terdaftar di partai politik untuk kita dapat berpolitik dengan sehat dan santun, dan perlu saya tambahakan untuk menduuduki kursi parlemen adalah hak setiap warga negara, tetapi perlu diingat bahwa papua itu memiliki perhatian tersendiri yaitu bagimana lex specialisnya uu otsus itu, yang tujuannya untuk mensejahterakan hajat hidup orang asli papua diatas tanahnya,”Tukasnya. [JO/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *