Sidang RAPBD Perubahan Kaimana TA 2022 Digelar, Ini Selengkapnya
KAIMANA, gardapapua.com — Sidang Ranperda Perubahan APBD Kaimana Tahun Anggaran 2022 rencana pada Kamis(29/9/2022) akan digelar.
Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 diharapkan dapat berlangsung segera, mengingat jadwal dan waktu yang akan ditetapkan yakni pada 30 September 2022.
Baru digelarnya sidang RAPBD 2022, setelah sebelumnya Fraksi dan Komisi DPRD melakukan pembahasan Internal Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) bersama setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana selama tiga pekan.
Selain hampir tiga pekan lamanya pembahasan bersama DPRD, dari pantauan wartawan dilapangan persetujuan KUA dan PPAS pada internal DPRD selama tiga hari lalu yakni Senin hingga Rabu sempat terjadi Alot dan pada Kamis sekitar pukul 14.00 WIT baru dapat disetujui untuk penandatangan berita acara persetujuan tindak lanjut KUA dan PPAS Oleh Fraksi Frasi Dewan.
Dimana kesempatan itu sekaligus menjadi momen penyampaian Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2022 dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kaimana.
Tarik menarik persetujuan dimaksud tidak lain dikarenakan, dalam rapat Internal Frasi DPRD, DPRD telah menyetujui KUA dan PPAS Perubahan APBD TA 2022, dengan tidak mengakomodir pembangunannya lanscap Pusat Jajanan Kuliner yang berlokasi tepat di samping gudang Pasific Pasar baru dengan anggaran sebesar Rp. 3,4 Miliar, yang telah dibangun dan diresmikan pemerintah daerah pada Sabtu (24/9/22) tanpa tersedia anggaran dalam APBD Kaimana TA 2022 dan baru dianggarkan dalam RAPBD Perubahan 2022.
Sehingga dalam rapat Internal hari pertama melalui kesepakatan voting. Dimana dari 17 orang anggota DPRD yang hadir 4 orang menerima dan 13 orang lainnya yakni, 4 anggota orang DPRD dari fraksi Demokrat menerima untuk memasukkan pagu anggaran LPJK dalam KUA dan PPAS Perubahan APBD TA 2022, 5 orang dari Fraksi PDIP, 4 orang dari Fraksi Partai Golkar, 4 orang dari fraksi gabungan menolak dan akhirnya pada Rabu (28/9/22) telah disepakati untuk dilakukan rapat penandatangan berita acara KUA dan RPPAS antara DPRD dan Pemerintah Daerah pada pukul 09:00 WIT.
Ironisnya pada Rabu (28/9/22) setelah rapat terbuka DPRD dengan Pemda, terjadi Alot dan dilakukan kembali pembahasan ulang persetujuan sehingga tidak dilakukan penandatanganan persetujuan antara kedua belah pihak, sehingga rapat internal kembali dilakukan oleh pihak DPRD.
Tarik ukur penetapan dan Pesetujuan KUA dan PPAS berlangsung hingga pukul 14 lebih baru disetujui setelah Voting ulang terkait yang di ikuti oleh 14 Anggota DPRD.
Dari hasil voting, 4 orang anggota fraksi Demokrat menerima, 4 orang fraksi gabungan menerima, 5 org anggota fraksi pdip menolak, dan 1 org anggota fraksi Golkar menolak, sehingga sekitar pukul 17.00 wit, baru dilakukan penandatangan berita acara persetujuan antara pimpinan DPRD dan Pemerintah Daerah di Kabupaten Kaimana. [JO/RED]