Aspirasi RakyatBudayaDaerahGarda ManokwariGarda Papua BaratHeadline newsSudut Pandang

‘Voting’ Jalan Terakhir Penyelesaian Eks 4 Distrik Manokwari Di Tambrauw

MANOKWARI, gardapapua.com —- Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat, Dr. Nataniel D Mandacan, M.Si, menegaskan, bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan melaksanakan tatap muka duduk adat terkait pengambilan keputusan bersama terkait permintaan pengembalian Empat (4) Distrik induk yakni Distrik Senopi, Kebar, Mubrani, dan Amberbaken serta 7 Distrik Pemekarannya bekas (Ex) wilayah Kabupaten Manokwari pada tanah adat Arfak dari cakupan wilayah Kabupaten Tambrauw sebelum pemekaran Provinsi Papua Barat Daya (PBD) ditetapkan.

Itu menindaklanjuti, lampiran penyampaian aspirasi yang telah diserahkan kepada Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, senin (29/8/2022), dijakarta, tentang aspirasi usulan Masyarakat melalui Pemerintah Provinsi Papua Barat agar 4 distrik eks wilayah Manokwari, tanah arfak harus dikembalikan dan masuk di wilayah administrasi Provinsi Papua Barat dan bukan di DOB Papua Barat Daya (PBD).

Dimana saat itu, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menerima aspirasi tersebut langsung dari Dr. Nataniel D. Mandacan, M.Si, selaku Kepala suku Besar pedalaman Arfak Turunan Barents Mandacan, yang juga keseharian sebagai Sekda Provinsi Papua Barat, didampingi Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar / Perwakilan Papua Barat, Robert Joppy Kardinal dan Anggota DPD RI Komite I, Dr. Filep Wamafma, S.H., M.Hum. C.L.A. turut serta perwakilan Tokoh Masyarakat Adat, Mathias Makambak.

“Jadi materinya sudah kita masukan ke DPR, dan kemudian berharap DPR undang Pemerintah Papua Barat dan 2 kabupaten berbatasan setempat yakni Tambrauw dan Manokwari untuk berbicara mengenai hal ini. Karena sebenarnya tarik ulur ini bukan dirakyat, tapi saya nilai karena sekelompok elit – elit saja,”Ujar Sekda Papua Barat, Dr. Nataniel D Mandacan, M.Si.

Terkait itu, Nataniel juga membeberkan, bahwa untuk menyatukan persepsi tersebut pihaknya secara adat akan mengupayakan pertemuan dengan semua pemilik hak ulayat untuk duduk bicara secara adat.

” Jadi nanti kita bicara untuk lebih memastikan ini harus murni dari keinginan masyarakat. Sehingga di situ kalau masih bertahan dengan pilihan masing – masing berarti kita sistem voting saja. Karena memang benar disana masih ada dua kubuh atau kelompok dan memiliki perbedaan pendapat. Namun nanti kita akan duduk bicara secara Masyarakat Adat. Jadi setelah nanti kita cek kemudian dikasih pilihan siapa yang mau bertahan atau kembali ke Manokwari dan siapa yang tetap mau dengan tambrauw, yah silahkan. Karena itu tanah arfak. 4 distrik itu tanah adat milik arfak sejak dulu, dan bahkan zaman perang dunia dan pembangunan bandara dan lapangan kebar itu dibuat diatas perintah dari pemerintahan saat itu Manokwari,”Cetus Sekda

Sekda menerangkan, bahwa dalam keputusan tersebut, dirinya berharap agar benar – benar lahir dari kemauan Masyarakat. Walau nanti, secara aturan dan keputusan juga bisa berubah.

“Pemerintah sendiri kita tetap ikuti aturan dan undang – undang. Jadi sekalipun daerah itu masuk diwilayah Tambrauw, atau Papua Barat Daya (PBD), namun tetap secara Adat dan Budaya, kami hanya ingin batas wilayah itu harus sah berdasarkan kemauan Masyarakat adat. Jadi sampai terakhir nanti kalau terus baku tarik, maka kita akan lakukan Vooting, dalam mekanisme pendataan secara langsung. Ini tujuannya juga untuk masyarakat,”Terangnya

“Karena kita ingin agar wilayah Eks Manokwari yakni Empat (4) distrik disana harus bisa kembali dan menjadi batas daerah, sehingga kita akan lakukan berdasarkan suara terbanyak,”Tutupnya menambahkan. [Ian/Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *