DaerahGarda KaimanaGarda NusantaraGarda Papua BaratRegional

2022, Pedagang Jalan Utarom – Bantemin Kaimana Bakal Segera di Relokasi

KAIMANA, gardapapua.com —Perkembangan Kebijakan Pemerintah Daerah terhadap UMKM di Kabupaten Kaimana akan terus digiatkan.

Hal ini mulai tampak dari berbagai kebijakan, program bantuan dan penataannya akan dilaksanakan guna mendongkrak peningkatan UMKM dan kesejahteraan Masyarakat para pedagang kecil bisa bermanfaat.

Pada tahun 2022, Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana melalui Dinas Perindagkop UMK dan Koperasi merencanakan akan segera merelokasi sejumlah tempat usaha / para pedagang yang selama ini memperdagangkan jualannya di area Jalan Utarom Bantemin ke lokasi yang telah disiapkan.

Namun sebelumnya akan dilakukan pendataan dan rapat dengan sejumlah pemilik tempat usaha, sehingga lokasi yang nantinya disiapkan benar – benar dapat digunakan bagi mereka yang ingin mengembangkan usahanya.

” Itu memang hanya sementara, dan kami dari pemerintah sudah sepakat sebagaimana visi dan misi bupati soal pengembangan usaha mikro, kami telah bersepakat lokasinya yakni di lokasi kosong milik CV Pasifik yang telah dibeli oleh Pemda,”Ujar Plh, Kepala Dinas Perindagkop, UMK kabupaten Kaimana Agustinus Djanoma,SE kepada wartawan di ruang kerjanya Jumat (7/1/2022).

 

Soal ijin, dikatakan sampai dengan saat ini belum ada yang dikeluarkan,”Artinya mereka kami belum merekomendasi untuk dikeluarkan SIUPnya jadi masih ilegal,”Katanya.

Dia juga membenarkan bahwa lokasi yang saat ini didirikan tempat usaha oleh masyarakat masuk dalam lokasi pengembangan wisata Bantemin.

” Itu benar masuk dalam RTRW Pemda kaimana sebagai lokasi wisata pantai Bantemin, jadi tidak boleh ada banggunan seperti yang telah ada dan dibanggun,”Ujarnya.

Dirinya berharap agar masyarakat khususnya para pedagang yang ada, dapat memahami dan selalu bekerjasama dengan pemerintah daerah kabupaten kaimana, demi keberlangsungan pengembangan usaha kecil dan mikro sebagaimana visi dan misi bupati dan wakil bupati terpilih untuk mensejahterakan masyarakat. [JO/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *