Tekan Angka Penyebaran Covid-19 dan Bakal Terapkan Lockdown, Ini Kata Bupati Kaimana
MANOKWARI, gardapapua.com — Berbagai kebijakan dikeluarkan oleh masing – masing Pemerintah Daerah untuk secara bersama – sama meminimalisir lonjakan pandemi virus corona (Covid-19) saat ini.
Seperti situasi yang melarang warga untuk masuk ke suatu tempat karena kondisi darurat (Lockdown), juga diterapkan diberbagai wilayah di daerah seiring diterapkan juga instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagaimana telah mengumumkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlaku mulai 3-20 Juli 2021.
Demikian hal ini diungkapkan Bupati Kabupaten Kaimana, Papua Barat, Freddy Thie, saat dikonfirmasi.
Dimana terangnya, bahwa situasi saat ini di kabupaten kaimana, PPKM Darurat ini meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah diberlakukan.
Hal ini sebagai upaya pencegahan Covid 19 di kota Kaimana ini, telah juga dilakukan pentutup pintu masuk jalur darat yang berbatasan dengan kabupaten lain.
“Sebagian kan kita sudah sepakat terutama untuk jam malam. tidak mengijinkan ada keramain dan lainnya, dikantor juga diatur masuknya hari ini siapa besok siapa itu saya sudah limpahkan ke kepala dinas untuk atur, sementara itu dulu, kalau lockdown semua kita harus bicara dengan semua Tokoh – tokoh lagi, kalau semua sepakat baru kita tutup permanen sementara,” terangnya.
” Kami sudah koordinasi dengan TNI/POLRI untuk tempatkan personil Disana,”Tambahnya
Dimana sejak beberapa minggu lalu, Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana telah mengeluarkan edaran yang ditandatanganimya sebagai pimpinan daerah, untuk pelaksanaan aktivitas kantor secara terbatas.
” Pembagian tugas aktivitas kantor untuk ASN dilingkup Pemkab Kaimana itu mulai diberlakukan, sejak aktivitas kerja mulai kembali dilaksanakan pasca diliburkan sementara selama dua hari untuk penyemprotan desinfektan oleh Tim kesehatan Gustu Kaimana. Sementara berkaitan dengan aktivitas kerja dimasa pandemi, kegiatan perkantoran sejak telah diatur melalui edaran, dan oleh pimpinan OPD akan diatur secara internal,”Jelasnya.
Bupati juga menjelaskan, bahwa soal pembatasan masuknya jasa transportasi darat dan udara adalah hanya untuk membatasi keberangkatan manusia.
“Ini masih satu trip saja, karena surat kita juga baru saya tandatangani. nanti yang berikut itu barang saja, penumpang tidak dulu untuk sementara tetapi ada pengecualiannya. Seperti yang hanya dilayani dalam kondisi urgensi atau kepentingan kedinasan. Contoh keluarga duka, kegiatan kedinasan dengan surat perintah tugas,”Terang Bupati Freddy Thie. [JO/RED]