Unit Pam Obvit Sabhara Polres Manokwari Mulai Sosialisasi Larangan Mudik
MANOKWARI, gardapapua.com — Kepolisian Polres Manokwari dan jajaran dalam waktu beberapa hari terakhir ini, terus menggelar kegiatan himbauan larangan Mudik kepada masyarakat.
Himbauan sosialisasi larangan mudik lebaran di tahun 2021, sebagaimana tertuang didalam regulasi pada Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021, yang mana larangan mudik bergulir mulai 6 – 17 Mei 2021 mendatang.
Kasat Sabhara Iptu Arif Fauzan melalui Kanit Pam Obvit Polres Manokwari, Bripka AR Baadillah saat dijumpai disela kegiatan pemasangan stiker di lapangan, Rabu (21/4/2021) menuturkan bahwa kegiatan himbauan yang dilaksanakan melalui kegiatan pemasangan stiker.
Operasi ini juga dalam rangka mendisiplinkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan covid-19. Dan diharapkan melalui kegiatan tersebut dapat turut menggugah hati serta menumbuhkan kesadaran seluruh lapisan masyarakat untuk selalu menggunakan masker dalam rangka mencegah penularan Covid-19.
” Di samping gencar melaksanaan giat kordinasi patroli prioritas dan target rentan di sejumlah titik objek vital dan pusat pelayanan masyarakat, kami Unit PAM obvit satuan Sabhara polres Manokwari dalam beberapa waktu terakhir tengah rutin menjalankan sosialisasi dan melaksanakan penempelan stiker himbauan pemerintah, terkait pencegahan Covid-19, larangan mudik dan pengaduan cepat masyarakat (Pezat) Polda Papua Barat,”Ujar Kanit Pam Obvit Polres Manokwari, Bripka AR Baadillah.
Kegiatan itu dilaksanakan di 28 titik objek vital tertentu yakni Obvitnas pada lembaga negara dan pusat pelayanan masyarakat lainnya pada wilkum polres manokwari.
” Intinya melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat lebih mentaati dan mendisiplinkan diri terhadap aturan pemerintah dengan tatanan protokoler kebiasaan baru dengan (mencuci tangan,memakai masker dan menjaga jarak. Sehingga dapat memutuskan rantai penyebaran virus Corona (covid 19),”Ungkapnya
Sembari berharap, agar kepada masyarakat untuk semntara ini tetap mengikuti aturan pemerintah dengan tidak melaksanakan MUDIK sehingga mengurangi penyebaran covid 19.
“Demi memberi kemudahan pelaporan masyarakat terkait permasalahan yang terjadi. kami memberi Himbauan tata cara pengaduan laporan cepat (PEZAT). Saat ini masyarakat lebih di mudahkan untuk melaporkan hal – hal terkait kejadian. Juga saran dan informasi yang ada di sekitar maupun laporan lainnya dengan tata cara pengaduan yang jujur dan beretika dengan mengirim laporan langsung pada nomor pusat pelayanan PENGADUAN CEPAT (PEZAT) POLDA PAPUA BARAT dengan nomor pengaduan 08-1234-80-110,”Jelasnya
Diharapkan dengan program ini menjadikan polri sebagai institusi yang Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan dalam pelayanan kepada masyarakat khususnya. [Ian/Red]