DaerahGarda Sorong RayaHeadline newsHUMANISSudut PandangUncategorized

Selain Maksimalkan Apelaris Pabar, Notaris di Papua Barat Diminta Untuk Bekerja Sesuai Amanat UU

MANOKWARI, gardapapua.com — Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat, Slamet Prihantara meminta kepada jajaran para Notaris untuk tetap melaksanakan tugasnya sesuai dengan amanat Undang-undang Jabatan Notaris dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan tidak lupa untuk melaporkan laporan bulanan Notaris pada Kanwil Kemenkumham Papua Barat selaku Pembina.

Hal itu disampaikan pada Soft Launching Aplikasi Pelaporan Notaris Papua Barat (APELARIS PABAR), Rabu (21/4), kemarin di sorong. Dimana Undang-Undang Jabatan Notaris sebagai buku sakti yang wajib dipegang dan dipahami oleh seluruh Notaris.

“Saya mengapresiasi kinerja Kanwil Kemenkumham Papua Barat Bersama Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia Papua Barat dengan lahirnya aplikasi pelaporan Notaris ini, saya berharap Notaris untuk tetap melaksanakan tugasnya sesuai dengan amanat Undang-undang Jabatan Notaris dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan tidak lupa untuk melaporkan laporan bulanan Notaris pada Kanwil Kemenkumham Papua Barat selaku Pembina sehingga kami Bersama-sama bekerja mewujudkan Pelayanan Prima bagi masyarakat,”Ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat, Slamet Prihantara

Melalui Aplikasi Pelaporan Notaris Papua Barat (APELARIS PABAR), diharapkan dapat mencapai sasaran dan menjadi wadah dalam berbagi informasi dan pengetahuan serta landasan hukum yang dapat menjadi pijakan dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan.

“Akhirnya kami menyampaikan selamat dan apresiasi atas dilaunchingnya Aplikasi Pelaporan Notaris Papua Barat dan secara resmi dapat dipergunakan oleh seluruh Notaris di Wilayah Papua Barat,”Paparnya

Dimana Notaris berkewajiban mengirimkan laporan, dan dewasa ini dengan makin berkembangnya teknologi informasi dan sistem informasi yang demikian pesat di era globalisasi sekarang ini telah membuat hampir semua aspek kehidupan tidak dapat terhindar dari penggunaan perangkatkomputer, perkembangan teknologi inilah yang menjadi suatu kesempatan untuk Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat Bersama Pengurus Ikatan Notaris Indonesia Papua Barat bersinergi untuk menciptakan suatu Aplikasi Pelaporan Notaris Papua Barat yang kemudian disingkat APELARIS PABAR.

” Dimana aplikasi ini menjawab suatu persoalan yang berkaitan tentang jarak dan waktu dalam hal ini terkait Laporan Notaris setiap bulannya, dimana sebulumnya Notaris di setiap bulannya melaporkan melalui surat menyurat ke Kanwil Kemenkumham Papua Barat mengenai laporan bulanan Notaris namun dengan adanya APELARIS PABAR Notaris dapat melaporkan melalui aplikasi ini sehingga tidak ada lagi alasan Notaris terlambat atau tidak melaporkan laporan bulanan Notaris dan dengan adanya aplikasi ini menjadi alat kontrol Kanwil Kemenkumham Papua Barat untuk mengawasi dalam mengirimkan Laporan Bulanannya yang notabene adalah hal wajib yang dilakukan oleh seluruh Notaris. Jadi tidak ada alasan lagi untuk terlambat mengirim laporan bulanan Notaris,”Tukasnya. [Ian/Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *