Perwakilan 512 P3K Kembali Minta Gubernur Papua Barat Selaraskan Nasib Mereka Dengan 771
Klik Tautan Video Dibawah Ini, Jangan Lupa Like dab Subcribe Chanel Ini :
MANOKWARI, gardapapua.com —Puluhan pegawai honorer yang telah menerima Surat Keputusan (SK) sebelumnya sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K) dalam kelompok 512, di Papua Barat, kembali meminta Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan agar dapat menjadikan mereka sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Seperti 771 Orang, yang sebelumnya tergabung didalam 1.283 Tenaga Honorer.
Itu disampaikan mereka kepada Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan di Halaman Pandopo Kantor Gubernur, Kamis (22/4/2021), Siang.
Hal ini juga merupakan tindak lanjut aspirasi mereka yang sebelumnya telah disampaikan menuntut Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua Barat untuk melakukan peninjauan kembali terkait 771 Orang Tenaga Honorer yang kini telah berstatus CPNS.
Beberapa aspirasi lainnya yang disampaikan juga, adalah rasa sesal mereka kepada salah satu oknum yang sebelumnya dipercayai untuk mengurus 1.283 tenaga honorer, namun tidak menghasilkan upaya yang maksimal, dan malahan diduga terjadinya unsur permainan usia/umur, serta adanya penyelinapan tenaga honorer siluman dalam kuota 771 orang.
“Mengenai masalah uang kami katakan kepada bapak gubernur bahwa kami semua kumpul uang untuk urus nasib kita sama – sama 1.283 tenaga honorer ini. Namun apa yang kami kumpul, juga seketika hasil yang dijawab kembali kepada kami, kami tidak merasa puas dengan itu karena seperti dibuat perbedaan. Selain itu kenapa ada siluman honorer didalam pengangkatan kami 1.283. Yang mana para siluman itu ada di jumlah 771 itu sedangkan kami disisanya 512 ini seperti diabaikan dengan alasan pembatasan umur / usia yaitu berumur 35 tahun keatas dan 35 tahun kebawah,”Ujar Leo Nussy Salah Satu Perwakilan Honorer 512 P3K Papua Barat, kepada gardapapua.com saat diwawancarai.
Dia berharap agar aspirasi mereka dapat diterima dan dipertimbangkan oleh Gubernur Papua Barat, mengingat dari beberapa rekan seperjuangan mereka yang lain sudah CPNS.
” 1.283 diperjuangkan sebelum adanya aturan, sehingga kita kumpul uang untuk koridor otonomii khusus (afirmasi) untuk bisa di masukan. Kami harap aspirasi kami bisa diterima oleh bapak gubernur,”Harapnya
Sementara itu, Gubernur Papua Barat Drs. Dominggus Mandacan, saat menerima aspirasi para perwakilan 512 P3K kesempatan itu menyampaikan bahwa apa yang disampaikan sangat diapresiasinya karena merupakan Hak mereka. Namun demikian juga, apa yang diputuskan adalah berdasarkan aturan, dan data yang sebelumnya telah dihimpun oleh Tim Honorer.
Belum lama ini juga Yan Rumbiak, selaku koordinator dalam orasi di depan kantor BKD mengatakan, tuntutan mereka untuk dijadikan sebagai PNS, pasalnya sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 18 tahun 2013 yang digodok Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Papua Barat sesuai UU Nomor 21 tahun 2001, untuk mengakomodir non PNS, masa kerja 01 Januari 2005 – 31 Desember 2012, sebanyak 1.283 orang honorer.
Dia juga mempertanyakan 1.283 tenaga honorer yang diperjuangkan di pecah menjadi 771 (Lolos PNS) dan sedangkan 512 dijadikan (P3K). Padahal perjuangan saat itu belum ada aturan tentang P3K. [Tim/Red]