Adam Erwindi : Ada 12 Polsek Di Papua Barat Tak Lakukan Penyidikan, Fokus Pada Pelayanan Dan Pemeliharaan Kamtibmas
MANOKWARI, gardapapua.com — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan keputusan terkait dengan 1.062 Polsek di seluruh Indonesia tidak bisa melakukan proses penyidikan.
Kebijakan itu berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), per tanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam keputusan tersebut, Kapolri memperhatikan soal program prioritas Comamnder Wish pada 28 Januari 2021 lalu.
Hal ini juga merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan.
Terkait akan itu, Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Adam Erwindi, S.IK. M.Si turut membenarkan bahwa berdasarkan informasi tersebut diwilayah hukum Polda Papua Barat, ada 12 polsek jajaran di Polda Papua Barat yang kedepannya tidak lagi melakukan penyidikan.
“Untuk polsek-polsek jajaran diwilayah hukum Polda Papua Barat ada yang tidak melakukan penyidikan, sesuai berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan),”Ucap Kabid Humas, Kombes Pol Adam Erwindi
Adapun 12 Polsek di jajaran Papua Barat yg tidak lagi melakukan penyidikan kasus diantaranya : Polsek KP3 Laut Manokwari, Polsek KP3 Udara Bandara Rendani Manokwari, Polsek Kebar, Polsek KP3 DEO Sorong, Polsek Makbon, Polsek Teminabuan, Polsek Fakfak Timur, Polsek Fakfak Timur, Polsek Fakfak Barat, Polsek Bintuni, Polsek Kaimana, Polsek Ransiki.
“Keputusan tersebut tujuannya agar polsek- polsek tersebut lebih fokus pada pemberian pelayanan kepada masyarakat dan memelihara kamtibmas wilayah tugasnya, apabila ada kasus maka penanganan kss tersebut langsung pihak polres yg menangani,”Tambah Kabid Humas. [*/Red]