DaerahGarda KaimanaHeadline newsHukum dan Kriminal

PN Fakfak Eksekusi Lahan di Kaimana, Ini Selengkapnya

KAIMANA, gardapapua.com — Eksekusi lahan masyarakat seluas 10.659 Meter persegi yang dilakukan oleh Pengadilan Negari Fakfak berjalan aman meski sebelumnya ada keributan dari Keluarga tergugat pemilih lahan tanah dimaksud pada Kamis (18/3) kemarin.

Dari pantauan wartawan sekitar pukul 09:00 WIT Tim eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN) Kaimana, tiba di lokasi eksekusi dengan mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian Polres Kaimana, langsung membacakan amar putusan Pengadilan Negeri Fakfak, nomor 8 tahun 2011 tanggal 9 Desember 2011, menyatakan menolak tuntutan 5 (lima) orang tergugat atas kepemilikan lahan tersebut dengan berbagai pertimbangan.

“Menyesahkan sertifikat tanah dengan nomor 001 hak milik atas nama Samuel Gunawan adalah, sah dan berkekuatan hukum,”Tegas Panitera PN Kaimana saat membacakan keputusan Pengadilan Negeri Fakfak, tentang perkara sengketa lahan.

Putusan Pengadilan Negeri Fakfak tersebut menurut panitera telah disampaikan kepada tergugat tanggal 13 Desember 2011 lalu. Namun sejak disampaikan tidak ada upaya hukum banding, sehingga putusan tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Dalam putusan tersebut juga dijelaskan untuk membongkar bangunan berupa rumah, di atas tanah yang disengketakan. Serta menyerahkan objek sengketa dalam keadaan kosong berupa tanah kepada penggugat yakni Samuel Gunawan untuk digunakan.

Selain itu Pengadilan Negeri Kaimana sebelum menjalankan putusan PN Fakfak, telah memberikan dua kali teguran atau amandine kepada lima tergugat, yakni tanggal 29 Januari 2021 dan tanggal 17 Februari 2021. Sehingga permohonan eksekusi oleh penggugat dapat dikabulkan, dengan memperhatikan pasal 1033 rv, pasal 195 ayat 6 hir, pasal 206 ayat 6 rbg, pasal 196 hir, serta ketentuan lain.

Setelah mendengar pembacaan putusan tersebut keluarga pemilik lahan kembali melakukan protes keras dan terjadi kejar-kejaran dengan petugas. Keluarga yang menolak untuk melakukan eksekusi lahan, sejak pagi telah menduduki salah satu makam keluarga diatas tanah yang disengketakan sambil melakukan protes disertai isak tangis penuh haru.

Keluarga menolak untuk melakukan pemindahan makam keluarga mereka, serta menolak penebangan puluhan pohon kelapa, di atas tanah yang dipekarakan tersebut.

“Ini tanah orang tua kami, kenapa orang tua kami masih hidup tidak datang untuk melakukan eksekusi. Rumah (Kuburan,red) orang tua kami dibangun diatas tanah ini, jangan coba-coba untuk membongkarnya,”Tegas salah satu keluarga ketika melakukan protes eksekusi lahan.

Karena terus mendapat protes dari keluarga, akhirnya dilakukan mediasi beberapa kali yang difaslitiasi oleh pihak kepolisian Polres Kaimana, bersama warga namun tetap mendapat penolakan. Meski mendapat penolakan namun eksekusi tetap berjalan, walau petugas harus berjibaku dengan warga yang terus melakukan protes.

Keluarga yang tadinya protes, kini tidak bisa berbuat banyak, hanya meratapi dan menyaksikan tim eksekusi menebang puluhan kelapa dengan menggunakan chainsaw.

Setelah menebang puluhan pohon kelapa, tim eksekusi akhirnya membongkar satu bangunan rumah diatas tanah yang disengketakan tersebut. Warga yang mendiami rumah tersebut harus rela barangnya dikeluarkan, untuk selanjutnya tim eksekusi membongkar rumah tersebut.[JO/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *