DaerahGarda ManokwariHukum dan Kriminal

Perusahaan Ngaku, Tak Pernah Tahan Hak Pekerja Proyek Pengendali Banjir Sungai Warmare

MANOKWARI, gardapapua.com — Pihak perusahaan pemenang tender pelaksanaan proyek pengendali banjir sungai warmare, kabupaten manokwari akhirnya angkat bicara.

Ini terkait, ketika namanya disebut – sebut sebagai pihak yang diduga acap kali menahan hak – hak pekerja atau pemborong pelaksanaan pembangunan talud proyek pengendali banjir sungai tersebut.

Data yang diperoleh dari LPSE menunjukan, paket 2 proyek pengendali banjir sungai warmare ini dialokasi menggunakan APBN 2017 pada intansi Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dibawah Satker SNVT pelaksana jaringan sumber air Papua Provinsi Papua Barat dengan pagu anggaran senilai Rp 147.560.000.000 dengan kontraktor pemenang PT. Gunakarya Nusantara, mestinya sudah harus selesai dikerjakan medio akhir tahun 2019 kemarin.

“Terkait persoalan kenapa sampai ada pekerja atau pemborong yang tidak dibayarkan secara merata atau belum dibayarkan haknya, sesungguhnya itu bukan ranah kami lagi. Kita ini kadang sudah bayarkan hak – haknya mereka kepada mandornya, namun mandor itu kerap juga ada yang nakal. tidak membayarkan kepada pekerjanya. Itulah yang sering terjadi,”Ujar Oky, salah orang kepercayaan satu pihak perusahaan, saat melaksanakan jumpa pers, di salah satu cafe di Manokwari, senin (29/6/2020).

Oky, yang dalam jumpa pers turut didampingi Pak Joya selaku Kepala Proyek (Kapro) Pihak Perusahaan turut menerangkan, beberapa alasan keterlambatan penyelesaian pengerjaan proyek ini karena beberapa hal.

“Salah satu alasan keterlambatan kami menyelesaikan ini ada beberapa faktor juga. Selain karena faktor alam, dan juga karena harus menyelesaikan beberapa persoalan pemalangan atau Hak ulayat masyarakat setempat,”Sebutnya

Oky lalu menyesalkan, jikalau hal – hal seperti ini mestinya tidak sampai harus mencuat kepublik, dikarenakan sepenuhnya terkait persoalan hak – hak pekerja / pemborong proyek tersebut tak pernah dihambat.

” Sebenarnya kalau mau ikuti, ini bukan lagi ranah kami perusahaan, makanya kita luruskan saat ada hal laporan seperti itu. namun perlu diketahui, kami dari pihak perusahaan sama sekali tak pernah menahan hak atau upah para pekerja, hanya para mandor – mandor ini, tak dipungkiri sering demikian. Itulah yang menjadi persoalannya, sehingga seakan – akan, karena para pekerja atau tenaga pemborong ini tidak mengetahui alur sampe kedalam, maka sering mempersalahkan kami perusahaan, tanpa mengkroscek terlebih dahulu,”Sesalnya mengungkapkan.

” Kami juga sudah pernah dipanggil dari pihak Polsek Warmare dalam hal ini sebagai mediator. Kita sudah menunjukan bukti pembayaran kepada para mandor di lapangan. Jadi bagi kami jelas, hanya saja yah memang ada beberapa mandor nakal. Ada juga sampai kita sudah berikan uang muka tapi tak bekerja sesuai rab dan perencanaan,”Tambahnya

Senada, Bpk. Joya selaku Kapro pihak perusahaan juga menambahkan bahwa selama pihaknya melaksanakan kegiatan pekerjaan normalisasi kali tersebut juga menjadi kendala adalah pasca covid-19. Dimana, persoalan terkait penganggaran dan perubahan kontrak terjadi pada masa pandemi covid19 ini.

“Kadang kita ini tidak bisa kerja juga dengan baik, karena sering menghadapi beberapa kendala dilapangan. Terus juga ketika adanya masa covid-19, kami pihak perusahaan beberapa kali menjadi benturan kami di lapangan, padahal mestinya sudah harus selesai pekerjaan tahap ini pada desember 2019 kemarin,”Terangnya

” Kita masih menunggu revisi yang harus dikeluarkan dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Papua Barat. Karena itu merupakan penjelasan teknis justifikasi pelaksanaan pekerjaan ini, mau dikerjakan sampai dimana, karena tak dipungkiri dalam masa Covid-19, terjadi sejumlah pergeseran anggaran,”Sebutnya

Sehingga, pihaknya sangat mengharapkan, agar justifikasi teknis pelaksanaan kontrak baru antara pihak perusahaan dan kementerian BWS Papua Barat dapat segera ditindaklanjuti penganggarannya.

” Jadi kita masih tunggu justifikasi teknisnya dari BWS yakni, pekerjaan ini mau dilanjutkan sampai mana, panjangnya berapa, berapa lama dikerjakan, inilah teknis yang kami pihak perusahaan belum menerima secara langsung. Padahal kemarin sudah ada diaudit, dan kalau sudah di revisinya harusnya sudah ada kontrak baru lagi, tentu mengacu pada kontrak lama,”Paparnya

Selain itu juga, berdasarkan data lainnya yang diperoleh dari LPSE menunjukan, bahwa paket 1 proyek pengendali banjir sungai warmare ini dialokasi menggunakan APBN 2017 pada intansi Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dibawah Satker SNVT pelaksana jaringan sumber air Papua Provinsi Papua Barat dengan pagu anggaran senilai Rp 140.500.000.000 dengan kontraktor pemenang PT. Basuki Rahmanta Putra yang beralamat di Kelurahan Cipinang Jakarta Timur.

Namun di base cam pekerja paket 1 ini terdapat informasi papan proyek. Disitu tertulis, tanggal kontrak 21 Desember 2019 dengan waktu pelaksanaan selama 280 hari kalender dengan kontraktor pelaksana, Basuki-Dewa Ruci, KSO. Sementara konsultan pengawasnya PT Virama Karya(Persero)-PT Nedisa Estetika, KSO. [TIM/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *