DAP Ingatkan, Jangan Ada Yang Intervensi Kinerja Pansel DPR-PB Jalur Otsus
MANOKWARI, gardapapua.com — Ketua DAP Wil. III Doberay, Mananwir Paul Finsen Mayor,S.IP, kembali mengingatkan kepada para pihak – pihak terkait dan siapapun, agar jangan sampai melakukan pengintervesian terhadap kinerja panitia seleksi (pansel) pengangkatan mekanisme DPR – Papua Barat, jalur otsus.
Itu dikatakan, dalam hal menyikapi dinamika dalam Proses Perekrutan sampai seleksi, Anggota DPR PB Fraksi Otonomi Khusus.
” Maka, Atasnama Masyarakat Adat Papua Wilayah III Doberay/ Papua Barat, kami mengingatkan semua pihak baik lembaga, Institusi manapun untuk Jangan skali-kali intervensi dan atau Memaksakan Kepentingannya kedalam kinerja Panitia seleksi Anggota DPR PB Fraksi Otonomi Khusus,”Ujar Ketua DAP Wil. III Doberay, Mananwir Paul Finsen Mayor,S.IP, melalui siaran persnya, senin (29/6/2020).
Dimama, didalam Peraturan Daerah Khusus Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat Melalui Mekanisme Pengangkatan Tidak ada satu ayat atau pasal yang memberikan kewenangan bagi lembaga manapun untuk melakukan pengawasan kepada Kinerja Panitia Seleksi DPR PB Fraksi Otonomi khusus.
Oleh sebab itu, Pansel DPR PB Fraksi Otsus tetap bekerja sesuai Amanat Perdasus Nomor 4 Tahun 2019. jangan dengar bisikan atau hasutan dari manapun, sebab tidak ada satu lembaga pemerintah yang diberikan kewenangan menurut Perdasus Nomor 4 tahun 2019 untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja Pansel DPR PB Fraksi Otonomi Khusus.
” Kami mengapresiasi Kinerja Pansel DPR PB Fraksi Otsus dan akan selalu mendukung Kinerja Pansel, dengan catatan bekerja sesuai Amanat Perdasus Nomor 4 tahun 2019, agar ke depan tidak ada Gugatan Hukum dikemudian hari,”Tuturnya
Juga diingatkan oleh DAP, agar sesuai Perdasus, DPR- PB fraksi otsus yang terpilih nanti, janganlah orang yang berlatar belakang partai politik.
Penjelasannya, menurut Mananwir Paul, bahwa berdasarkan huruf o pasal 4 ayat 2 Perdasus nomor 4 tahun 2019 terkait larangan calon anggota DPR PB melalui mekanisme pengangkatan terlibat anggota atau pengurus parpol, calon anggota DPD, DPR,DPR Papua Barat dan DPRD kabupaten/kota dalam kurun waktu 5 tahun terakhir. Disitu tidak ada lagi bahasa mengundurkan diri dari pengurus parpol.
” Jika ada calon yg buat pernyataan pengunduran diri dari pengurus parpol maka yg bersangkutan melapor diri bahwa benar terlibat jadi pengurus partai politik sehingga wajib hukumnya di gugurkan tidak ada toleransi karena pasal penjelasan cukup jelas dalam Perdasus cukup jelas,”Tegasnya
Sehingga dikemudian hari Jangan lagi ada Gugatan di PTUN. Kalau ada gugatan nanti yang digugat adalah Pemprov Papua Barat lagi dalam hal ini Bpk. Gubernur, Kesbangpol dan Pansel DPR PB Fraksi Otsus.
“Oleh sebab itu, saran kami, calon-calon yang ” berbau ” Parpol segera digugurkan. sehingga tidak melahirkan Gugatan Hukum dikemudian hari,”Tukasnya. [Rls/Red]