DaerahHukum dan Kriminal

Polisi Sorong Kota Sita 855 Gram Ganja Kering Asal Jayapura

SORONG KOTA, gardapapua.com — Kurang lebih sebanyak 855 gram ganja kering siap edar berhasil diciduk dan di sita oleh aparat Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Sorong Kota dari pria berinsial AAT (34 th) seorang pekerja swasta di Jln F. Kalasuat malanu kampung, kelurahan malanu, kota sorong.

Demikian dibeberkan oleh Ps. Kabid Humas Polda Papua Barat AKBP Matias Krey melalui himpunan laporan awal yang diterimanya, Jumat (8/3/2019).

AKBP Matias Krey menjelaskan, kronologi penangkapan ganja kering bernilai jutaan rupiah jika berhasil terjual asal Jayapura itu yakni saat tim ops resnarkoba Polres Sorong Kota mendapat laporan keberadaan pelaku yang juga merupakan target (TO) telah berada di Kota Sorong hari kamis tanggal 7 Maret 2019.

Yang kemudian pada jumat 8 maret 2029 sekitar pukul 07.30 wit, unit opsnal sat res narkoba polres sorong kota langsung melakukan penggeladahan terhadap pelaku berdasarkan laporan polisi LP/220/III/2019/Papua Barat/Res Sorkot/8 maret 2019.

” Jadi Pelaku merupakan target sat res narkoba polres sorong kota baru tiba dari jayapura dengan menggunakan kapal Sinabung dan sandar di pelabuhan sorong sejak selasa 5 maret 2019, hari kamis posisi target diketahui, jumat pagi tadi pwlaku berhasil diringkus tim opsnal berikut BBnya, “Terang AKBP Matias Krey.

Dari tangan pelaku AAT, Polisi berhasil menyita 9 bungkus plastik besar, 51 bungkus plastik sedang, 101 bungkus plastik kecil warna bening, 22 Bungkus kertas warna putih yang diduga berisikan narkotika jenis ganja, 1 Buah hp samsung warna putih, 1 Buah tas ransel warna merah hitam dan 1 pak plastik besar warna bening yang jika di total berjumlah 855 gram.

” Pelaku AAT masih ditahan dan tengah menjalani pemeriksaan, yang kemudian akan diinfokan kelanjutan pemberkasan penyelidikannya, “Tandasnya [ian]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *